Buronan Korupsi Ditangkap saat Menghadiri Resepsi Pernikahan Anak
A
A
A
JAMBI - Guswan, buronan tersangka Korupsi 4,3 miliar diringkus tim Kejaksaan di resepsi pernikahan anaknya, di komplek Guru Kelurahan Jelutung, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Minggu (15/1/2018) sore.
Buronan tersebut diketahui melakukan korupsi Penghasilan tetap dan tidak tetap Anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004. Akibat Perbutan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 Miliar.
Peristiwa penangkapan tersebut, membuat suasana resepsi pernikahan yang meriah menjadi tegang saat didatangi petugas.
Kasi Penkum Kejati Jambi Deddi Susanto mengatakan, tersangka yang merupakan mantan anggota Dewan Tebo periode 2000-2004, Jambi telah mendapat vonis kasus oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, tersangka melarikan diri saat putusan MA dikeluarkan.
"Dia divonis sama MA tujuh tahun lalu, awalnya dia di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA dan dikabulkan MA," Jelas Deddi.
Buronan tersebut diketahui melakukan korupsi Penghasilan tetap dan tidak tetap Anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004. Akibat Perbutan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 Miliar.
Peristiwa penangkapan tersebut, membuat suasana resepsi pernikahan yang meriah menjadi tegang saat didatangi petugas.
Kasi Penkum Kejati Jambi Deddi Susanto mengatakan, tersangka yang merupakan mantan anggota Dewan Tebo periode 2000-2004, Jambi telah mendapat vonis kasus oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2010 lalu. Namun, tersangka melarikan diri saat putusan MA dikeluarkan.
"Dia divonis sama MA tujuh tahun lalu, awalnya dia di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, namun saat itu jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut ke MA dan dikabulkan MA," Jelas Deddi.
(nag)