Knalpot Bising Sebabkan Diki Dikeroyok 7 Pemuda hingga Tewas

Minggu, 14 Januari 2018 - 15:27 WIB
Knalpot Bising Sebabkan...
Knalpot Bising Sebabkan Diki Dikeroyok 7 Pemuda hingga Tewas
A A A
BANDUNG - Diki Rahman (18) warga Pasir Wangi, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tewas dengan sejumlah luka lebam.

Diki tewas akibat dikeroyok oleh tujuh pemuda di Gang Madesa, Jalan Sukamulya, Kelurahan, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2018) malam.

Korban mengembuskan nafas terakhir di RSUP Hasan Sadikin Bandung pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah menjalani perawatan selama lima hari. Luka parah di kepala akibat hantaman benda keras, menyebabkan Diki kehilangan nyawa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memgataka, sesaat setelah terjadi pengeroyokan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, tujuh terduga pelaku teridentifikasi.

Selanjutnya, kata Hendro, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler mengamankan tujuh tersangka. Tujuh pelaku antara lain, Indra Lesmana alias Aug (22), Mohamad Ihsan alias Ucok (24), Uus Setiawan alias Odat (24), Rahmat Hidayat (17), Ipan Hardioyono (15), Sandi Saepuloh (15), dan Jimas Meidani (17).

"Para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Diki meninggal dunia itu, ujar Hendro, berawal saat korban berkunjung ke Gang Madesa dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bising. Saat melintas, sepeda motor korban menyenggol salah seorang tersangka.

Korban lantas dikeroyok dan jadi bulan-bulanan tujuh pelaku. Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka dalam pengaruh minuman keras. "Salah seorang tersangka menganiaya korban dengan helm sehingga korban kritis akibat luka di kepala dan mulut," ujar Hendro.

Oleh warga, korban dibawa ke RS Sartika Asih. Lantaran luka korban cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2018). Setelah lima hari dirawat, Diki akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tutur Hendro, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Untuk tersangka anak di bawah umur ditahan titipan di LPKA Sukamiskin. Kami juga meminta bantuan Bapas untuk melakukan penelitian terhadap tersangka anak," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7669 seconds (0.1#10.140)