Knalpot Bising Sebabkan Diki Dikeroyok 7 Pemuda hingga Tewas

Minggu, 14 Januari 2018 - 15:27 WIB
Knalpot Bising Sebabkan...
Knalpot Bising Sebabkan Diki Dikeroyok 7 Pemuda hingga Tewas
A A A
BANDUNG - Diki Rahman (18) warga Pasir Wangi, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tewas dengan sejumlah luka lebam.

Diki tewas akibat dikeroyok oleh tujuh pemuda di Gang Madesa, Jalan Sukamulya, Kelurahan, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2018) malam.

Korban mengembuskan nafas terakhir di RSUP Hasan Sadikin Bandung pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah menjalani perawatan selama lima hari. Luka parah di kepala akibat hantaman benda keras, menyebabkan Diki kehilangan nyawa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memgataka, sesaat setelah terjadi pengeroyokan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, tujuh terduga pelaku teridentifikasi.

Selanjutnya, kata Hendro, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler mengamankan tujuh tersangka. Tujuh pelaku antara lain, Indra Lesmana alias Aug (22), Mohamad Ihsan alias Ucok (24), Uus Setiawan alias Odat (24), Rahmat Hidayat (17), Ipan Hardioyono (15), Sandi Saepuloh (15), dan Jimas Meidani (17).

"Para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Diki meninggal dunia itu, ujar Hendro, berawal saat korban berkunjung ke Gang Madesa dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bising. Saat melintas, sepeda motor korban menyenggol salah seorang tersangka.

Korban lantas dikeroyok dan jadi bulan-bulanan tujuh pelaku. Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka dalam pengaruh minuman keras. "Salah seorang tersangka menganiaya korban dengan helm sehingga korban kritis akibat luka di kepala dan mulut," ujar Hendro.

Oleh warga, korban dibawa ke RS Sartika Asih. Lantaran luka korban cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2018). Setelah lima hari dirawat, Diki akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tutur Hendro, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Untuk tersangka anak di bawah umur ditahan titipan di LPKA Sukamiskin. Kami juga meminta bantuan Bapas untuk melakukan penelitian terhadap tersangka anak," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved