Diduga Jual Aset Negara, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT Abattoir

Kamis, 11 Januari 2018 - 19:34 WIB
Diduga Jual Aset Negara,...
Diduga Jual Aset Negara, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT Abattoir
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka Winardi Kresna Yudha, mantan Direktur Utama PT Abattoir Surya Jaya karena diduga menjual aset tanah kompensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 meter persegi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, Winardi ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Dia dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 (1) UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka negara (pemerintah Kota Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, SE menderita kerugian dengan nilai wajar harga sekarang (2018) sebesar Rp 26,2 miliar," katanya, Kamis (11/1/2018).

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang membelit Winardi bermula pada 1998 saat PT Abattoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 meter persegi untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 meter persegi yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Tanah tersebut milik PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA). Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir periode 2001-2010 seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot.

Tapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp1,5 miliar. “Kami akan terus mengembangkan perkara korupsi aset Pemkot ini. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dan pelepasan aset tanah itu,” tandas Didik.

Sementara itu, Winardi Kresna Yudha merupakan tersangka pertama yang ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Sebelumnya, rutan ini mangkrak selama 4 tahun sebelum turunnya anggaran operasional dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rutan ini memiliki 4 kamar dengan ukuran cukup besar dilengkapi fasilitas kamar mandi dan lemari.

Selain kamar tahanan, ada 6 kamar mandi di bagian luar dan dua kran untuk tempat wudhu. Satu kamar tahanan mampu menampung 20 orang. “Dengan adanya rutan di Kejati ini, maka pemeriksaan terhadap tersangka akan lebih cepat dan mudah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7134 seconds (0.1#10.140)