Pemeran Wanita di Video Mesum Anak Ternyata Sedang Hamil
A
A
A
BANDUNG - Fakta baru terkait video mesum bocah laki-laki dan perempuan dewasa yang menghebohkan masyarakat, terkuak. Tiga tersangka yang diamankan Polda Jabar, yakni Susanti (37), Herni (37), dan Apriliana alias Intan (19) dalam kondisi hamil.
Susanti merupakan orang tua dari korban Dn (9) dan Herni orang tua dari korban Rd (9). Dua anak di bawah umur itu berperan dalam video porno. Sedangkan Apriliana alias Intan berperan dalam adegan mesum dengan Dn di video tersebut. Intan sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu di kawasan Kiaracondong dan belum menikah sehingga tidak diketahui siapa ayah anak yang dikandungnya.
"Sebagai tetangga dekat, kerabat, saya kaget mereka terlibat seperti itu. Apalagi mereka ditahan dalam kondisi hamil, yakni Susanti hamil empat bulan, Herni enam? bulan, dan Intan sembilan bulan," kata Imas Yoyong (38) ditemui di kediamannya di Kampung Gugunungan atau Babakansari 3, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Selasa (9/1/2018).
Imas merupakan tetangga dan kerabat dekat Susanti serta Herni. Baik Imas maupun dua tersangka telah lama tinggal di kawasan padat dan kumuh itu sejak 1980-an. Kampung kumuh tersebut berada di belakang Stasiun Kiaracondong dan tepat berada di pinggiran rel kereta api (KA).
Permukiman kumuh yang jadi yempat tinggal para tersangka dan korban diakses melalui gang selebar kurang dari dua meter. Sebagian besar warga kampung itu berprofesi sebagai pemulung, peminta-minta, buruh bangunan, dan pengamen.
"Saya sudah tahu Susan dan Herni hamil bulan kemarin. Saya tanya ternyata benar. Kalau Intan mah sebelum tahun baru. Saya juga orang miskin, seperti mereka," ujar dia.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, saat penangkapan dilakukan pada malam hari, tidak ada warga yang tahu. "Baru besok paginya warga sekampung tahu kalau mereka dibawa polisi. Semua kaget, kok mereka setega itu," tutur Imas.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan para tersangka dalam kondisi hamil.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Imelda Oktaviani alias Imel. Penangguhan diberikan karena Imel masih di bawah umur, 17 tahun. Selain itu Imel bukan pelaku utama kasus pembuatan video mesum anak itu.
"Jadi penabgguhan ini berdasarkan pertimbangan hukum. Selanjutnya Imel akan ditangani oleh P2TP2A Jabar guna memulihkan traumanya," kata Agung di KPU Jabar, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).
Susanti merupakan orang tua dari korban Dn (9) dan Herni orang tua dari korban Rd (9). Dua anak di bawah umur itu berperan dalam video porno. Sedangkan Apriliana alias Intan berperan dalam adegan mesum dengan Dn di video tersebut. Intan sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu di kawasan Kiaracondong dan belum menikah sehingga tidak diketahui siapa ayah anak yang dikandungnya.
"Sebagai tetangga dekat, kerabat, saya kaget mereka terlibat seperti itu. Apalagi mereka ditahan dalam kondisi hamil, yakni Susanti hamil empat bulan, Herni enam? bulan, dan Intan sembilan bulan," kata Imas Yoyong (38) ditemui di kediamannya di Kampung Gugunungan atau Babakansari 3, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Selasa (9/1/2018).
Imas merupakan tetangga dan kerabat dekat Susanti serta Herni. Baik Imas maupun dua tersangka telah lama tinggal di kawasan padat dan kumuh itu sejak 1980-an. Kampung kumuh tersebut berada di belakang Stasiun Kiaracondong dan tepat berada di pinggiran rel kereta api (KA).
Permukiman kumuh yang jadi yempat tinggal para tersangka dan korban diakses melalui gang selebar kurang dari dua meter. Sebagian besar warga kampung itu berprofesi sebagai pemulung, peminta-minta, buruh bangunan, dan pengamen.
"Saya sudah tahu Susan dan Herni hamil bulan kemarin. Saya tanya ternyata benar. Kalau Intan mah sebelum tahun baru. Saya juga orang miskin, seperti mereka," ujar dia.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, saat penangkapan dilakukan pada malam hari, tidak ada warga yang tahu. "Baru besok paginya warga sekampung tahu kalau mereka dibawa polisi. Semua kaget, kok mereka setega itu," tutur Imas.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan para tersangka dalam kondisi hamil.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Imelda Oktaviani alias Imel. Penangguhan diberikan karena Imel masih di bawah umur, 17 tahun. Selain itu Imel bukan pelaku utama kasus pembuatan video mesum anak itu.
"Jadi penabgguhan ini berdasarkan pertimbangan hukum. Selanjutnya Imel akan ditangani oleh P2TP2A Jabar guna memulihkan traumanya," kata Agung di KPU Jabar, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).
(sms)