Cabuli Anak Tetangga, Kakek Bejat Dibekuk Polisi

Senin, 08 Januari 2018 - 10:26 WIB
Cabuli Anak Tetangga, Kakek Bejat Dibekuk Polisi
Cabuli Anak Tetangga, Kakek Bejat Dibekuk Polisi
A A A
MERANGIN - Muchtar(57), warga Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi dibekuk polisi karena telah berbuat cabul terhadap anak tentangganya yang masih di bawah umur.

Kejadian berawal pada bulan Agustus 2017 lalu dimana saat itu korban tengah asyik menonton di rumah pelaku. Kemudian pelaku memegang tangan korban dan mengajaknya ke kamar hingga terjadilah pencabulan.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk korban yang menangis kesakitan untuk tidak bercerita dan akan memberikan imbalan kalung.

Namun aksi bejat tersebut baru di ketahui orang tua korban pada bulan Januari 2018, dimana korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya dikarenakan tak mau lagi menanggung malu akibat perbuatan tersebut.

Sekitar tanggal 2 Januari 2018, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang, dan usai menerima laporan serta mengumpulkan bukti-bukti, pelaku akhirnya diamankan.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan membenarkan telah mengamankan pelaku cabul. "Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban dan orang tuanya, karena sudah mencukupi buktipelaku langsung kita jebloskan ke penjara," ujar AKP Nababan, Senin (8/1/2017).

Kapolsek juga mengatakan, pelaku tega berbuat mesum terhadap korban dikarenakan terbawa nafsu dan suasana yang saat itu dalam keadaan sepi.

"Di dalam rumah saat itu hanya ada korban dan pelaku, jadi ya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan mesumnya,dan pelaku akan di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6746 seconds (0.1#10.140)