Kriminolog Sebut Hukum Kebiri Belum Jelas dan Belum Matang

Senin, 08 Januari 2018 - 08:38 WIB
Kriminolog Sebut Hukum...
Kriminolog Sebut Hukum Kebiri Belum Jelas dan Belum Matang
A A A
DEPOK - Polisi bakal mengenakan Wawan Sutiono (49) alias Babeh, pelaku sodomi 41 bocah di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan hukuman kebiri. Hal itu sesuai dengan Perpu Kebiri yang sudah disahkan menjadi Undang-undang. Namun, pro dan kontra tentang hukuman itu masih terjadi.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, untuk melihat suatu tindakan yang pertama dilakukan adalah mengecek kejiwaan pelaku. Karena hukum hanya bisa berlaku untuk pelaku yang sehat jasmani dan rohani.

"Oleh karenanya harus dilihat dahulu aspek kejiwaan pelakunya," kata Andi kepada SINDO, Minggu 7 Januari 2018. (Baca: Polisi Minta Agar Pelaku Sodomi 41 Bocah Dihukum Kebiri )

Selanjutnya harus ada penjelasan yang pasti dari pemerintah soal hukuman kebiri. Karena sampai saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menolak menjalankan hukuman tersebut.

"Ini masih kontroversi. Dalam hal ini pemerintah perlu memperjelas manfaat dari pengkebirian, apakah efektif untuk pencegahan atau tidak. Kalau masih belum jelas maka hukuman itu belum matang untuk diterapkan," katanya. (Baca: Melawan Saat Ingin Ditangkap, Pembunuh Afita Didor )

Kendati demikian, dia mendukung adanya hukuman tegas untuk para pedofilia. Yang menurutnya kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan harus dihentikan. Dengan diterapkan hukuman tegas maka diharapkan tidak ada tindakan serupa atau duplikasi dari orang lain.

"Saya pribadi berpendapat kasus seperti ini perlu ada upaya untuk menghentikan pelaku kejahatan seperti ini (pedofilia) terutama pada anak dan perempuan. Hanya saja secara konteks hukum harus jelas. Kalau sudah ada titik temu antara. IDI dengan pemerintah maka itu bisa jadi efektif (dijalankan). Artinya secara hukum dan ilmiahnya sudah ada penjelasan dan kepastian," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
PKS Tingkatkan Layanan...
PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban Kejahatan Seksual
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Berita Terkini
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
15 menit yang lalu
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
27 menit yang lalu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
40 menit yang lalu
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved