Kriminolog Sebut Hukum Kebiri Belum Jelas dan Belum Matang

Senin, 08 Januari 2018 - 08:38 WIB
Kriminolog Sebut Hukum...
Kriminolog Sebut Hukum Kebiri Belum Jelas dan Belum Matang
A A A
DEPOK - Polisi bakal mengenakan Wawan Sutiono (49) alias Babeh, pelaku sodomi 41 bocah di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan hukuman kebiri. Hal itu sesuai dengan Perpu Kebiri yang sudah disahkan menjadi Undang-undang. Namun, pro dan kontra tentang hukuman itu masih terjadi.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, untuk melihat suatu tindakan yang pertama dilakukan adalah mengecek kejiwaan pelaku. Karena hukum hanya bisa berlaku untuk pelaku yang sehat jasmani dan rohani.

"Oleh karenanya harus dilihat dahulu aspek kejiwaan pelakunya," kata Andi kepada SINDO, Minggu 7 Januari 2018. (Baca: Polisi Minta Agar Pelaku Sodomi 41 Bocah Dihukum Kebiri )

Selanjutnya harus ada penjelasan yang pasti dari pemerintah soal hukuman kebiri. Karena sampai saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menolak menjalankan hukuman tersebut.

"Ini masih kontroversi. Dalam hal ini pemerintah perlu memperjelas manfaat dari pengkebirian, apakah efektif untuk pencegahan atau tidak. Kalau masih belum jelas maka hukuman itu belum matang untuk diterapkan," katanya. (Baca: Melawan Saat Ingin Ditangkap, Pembunuh Afita Didor )

Kendati demikian, dia mendukung adanya hukuman tegas untuk para pedofilia. Yang menurutnya kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan harus dihentikan. Dengan diterapkan hukuman tegas maka diharapkan tidak ada tindakan serupa atau duplikasi dari orang lain.

"Saya pribadi berpendapat kasus seperti ini perlu ada upaya untuk menghentikan pelaku kejahatan seperti ini (pedofilia) terutama pada anak dan perempuan. Hanya saja secara konteks hukum harus jelas. Kalau sudah ada titik temu antara. IDI dengan pemerintah maka itu bisa jadi efektif (dijalankan). Artinya secara hukum dan ilmiahnya sudah ada penjelasan dan kepastian," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
PKS Tingkatkan Layanan...
PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban Kejahatan Seksual
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved