Perindo Kota Tangsel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Jum'at, 05 Januari 2018 - 19:37 WIB
Perindo Kota Tangsel...
Perindo Kota Tangsel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
A A A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan Partai Perindo lolos verifikasi faktual di wilayahnya.

Ketetapan itu diputuskan oleh Komisioner KPUD dalam rapat koordinasi bersama perwakilan Panwaslu, dan pengurus DPD Partai Perindo Kota Tangsel, yang berlangsung di Kantor KPUD, Jalan Buana Kencana Nomor 12, Blok E-XII, BSD, Serpong, Tangsel, Jumat (5/1/2018).

"Hasil Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan lain-lain, semuanya memenuhi syarat," terang Ketua KPUD Tangsel, M Subhan.

Tahap Verifikasi dilakukan sebagaimana mengacu pada tahapan yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, beserta PKPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Dengan demikian, Partai Perindo dinyatakan lolos tanpa harus menjalani perbaikan. Seperti diketahui, kesempatan untuk memperbaiki berkas diberikan kepada partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni terhitung sejak tanggal 7 hingga tanggal 20 Januari 2018.

"Dari keanggotaan, proyeksi keanggotaan Partai Perindo cukup," imbuhnya.

Sementara, Ketua Umum DPD Perindo Kota Tangsel, Julia Mihardja mengaku, setelah lolos verifikasi faktual, maka kini jajarannya akan lebih fokus pada pemilihan calon anggota legislatif yang berkualitas.

"Untuk Tangsel langkah selanjutnya adalah, menyeleksi Pencalegan. Karena kami sudah secara sah, resmi, Partai memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019. Tentunya dengan melanjutkan berbagai program kerakyatan partai, seperti UMKM, pemberian gerobak, Fogging, bazar," ungkap Julia.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Wilayah DPW Partai Perindo Banten, M Arifin menyampaikan, hingga kini telah tercatat ada 7 dari 8 Kabupaten-Kota di Provinsi Banten yang dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPUD.

"Kita sudah lulus 7, tinggal menunggu dari Kabupaten Lebak saja, Kabupaten Lebak ada perbaikan, ada waktu untuk perbaikan. Tapi kalau syarat dari Undang-Undang (UU) 75 persen kelulusan, maka Partai Perindo sebenarnya sudah lulus untuk Provinsi Banten," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
27 menit yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
1 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
11 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
12 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
12 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
13 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved