Polres Sleman Ungkap Modus Baru Pencurian Mobil

Kamis, 04 Januari 2018 - 22:18 WIB
Polres Sleman Ungkap Modus Baru Pencurian Mobil
Polres Sleman Ungkap Modus Baru Pencurian Mobil
A A A
SLEMAN - Polres Sleman, DIY berhasil mengungkap modus baru pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terutama mobil. Para pelaku mencuri mobil yang terpakir dengan cara mengambil kunci mobil di dalam rumah saat pemilik rumah tidur di tengah malam.

Terungkapnya kasus ini setelah berhasil membekuk tiga orang, masing-masing Wes (19) dan Ali (24) warga Temanggung serta Andre (28) warga Semarang, di Pemalang, Jawa Tengah, 30 Desember 2017 lalu.

Penangkapan tiga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga Penen, Donoharjo, Ngaglik dan Pangukan, Tridadi Sleman yang kehilangan mobil dan motor saat di parkir di halaman rumah, 25 November, 7 Desembar dan 13 Desember lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengungkapkan, dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Untuk penyelidikan sendiri dengan manual dan pengembangan tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pengembangan penyelidikan, kemudian mengarah para komplotan tersebut.

“Ini lantaran modus dalam pencurian sama, yaitu mengambil kunci kendaraan di dalam rumah saat sang pemilik rumah tertidur dan waktunya malam hari,” kata Roni saat gelar ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (4/1/2017).

Roni menjelaskan, modus operandi komplotan tersebut dengan mencari sasaran rumah sepi, yang di depannya ada mobil yang terparkir saat dini hari dan pemilik rumah tidur. Setelah menemukan sasaran, kemudian masuk rumah dengan cara merusak pintu untuk mencari kunci mobil yang terparkir dan membawa mobil tersebut. Dalam mencari sasaran itu, mereka memakai mobil rental.

“Pencurian ini bisa dikatakan modus baru,” paparnya.

Menurut Roni, setelah memastikan keberadaan tiga orang tersebut, selanjutnya melakukan penangkapan di Pemalang, 30 Desember lalu. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka Ali mengaku telah melakukan pencurian kendaraan di wilayah Sleman tiga kali. Yaitu 25 November mencuri mobil di Ngaglik, 7 Desember mencuri mobil di daerah Sleman dan 13 Desember mencur mobil dan sepeda motor di Sleman. Kendaraan hasll curian itu rencananya
akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pencurian di wilayah Sleman ini yang pertama kali,” ucap Ali saat ditanya petugas.

Kapolres Sleman AKBP M Firman Lukam Hakim meminta masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati. Terutama dalam memarkir kendaraan, terutama di halaman rumah maupun yang ada di garasi. Yaitu dengan menambah kunci pengaman dan tidak menaruh kunci kendaraan di sembarang tempat atau yang mudah dijangkau jika ada orang masuk ke dalam rumah.

“Terbukti dari kendaraan yang berhasil dicuri komplotan itu, rata-rata di parkir di depan rumah dan kuncinya diletakkan di tempat yang mudah terlihat,” ungkapnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2852 seconds (0.1#10.140)