Polda Minta DKI Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar di Tanah Abang

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:11 WIB
Polda Minta DKI Kembalikan...
Polda Minta DKI Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar di Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan kembali fungsi trotoar dan jalan di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, dari catatan polisi penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang mengganggu arus lalu lintas.

"Saya mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya ke Pasar Blok G Tanah Abang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hal itu dilakukan karena lebih tertib ditempatkan di Blok G karena di sana masih kosong, sehingga jadi lebih bagus di sana daripada dicarikan tempat yang kira-kira mengganggu lalu lintas. "Karena setelah evaluasi lokasi itu menimbulkan kesemrawutan," tukasnya.

Di tempat terpisah, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai, kebijakan memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," katanya. (Baca: Tinjau Penataan Tanah Abang, Anies: Semua Bisa Difasilitasi )

Djoko menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp250.000 sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.
(mhd)
Berita Terkait
Halau PKL, 100 Personel...
Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang
100 Personel Satpol...
100 Personel Satpol PP-Dishub Dikerahkan Jaga Ketat Kawasan Tanah Abang
Waspada! Pencopet Barang...
Waspada! Pencopet Barang Belanjaan Pengunjung Gentayangan di Pasar Tanah Abang
Pengunjung Pasar Tanah...
Pengunjung Pasar Tanah Abang Membeludak, Lalu Lintas Macet Parah
Pasar Tanah Abang Kini...
Pasar Tanah Abang Kini Lengang dan Sepi Pembeli, Belanja Lebaran Sudah Kelar?
Pengunjung Pasar Tanah...
Pengunjung Pasar Tanah Abang Terus Membeludak, Pengendara Nyaris Tidak Bisa Bergerak
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
27 menit yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
58 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
1 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
2 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
11 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
13 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved