Nyabu Sebelum Terbang, Pilot Malindo Air Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Januari 2018 - 17:02 WIB
Nyabu Sebelum Terbang,...
Nyabu Sebelum Terbang, Pilot Malindo Air Ditetapkan Tersangka
A A A
BATAM - Ahmad Syahman bin Saharuddin pilot Maskapai Malindo Air ditetapkan tersangka penyalahguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Dia terbukti bersalah lantaran positif menggunakan sabu-sabu serta menyimpan barang bukti seberat 1,9 gram di Bandara Hang Nadim pada Sabtu 30 Desember 2017 lalu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, Ahmad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dimana dari keterangan pelaku, barang haram tersebut sudah dia gunakan di Malaysia sebelum terbang ke Batam.

"Kita sudah lakukan Assesment, dia (Ahmad) memang sudah lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Jadi untuk penanganan lebih lanjut, kita akan proses hingga persidangan," kata Richard, Rabu (3/1/2018).

Brigjen Pol Richard mengatakan, penanganan kasusnya pun akan tetap dilakukan di Indonesia, meski pilot yang berstatus berkewarganegaraan Malaysia tersebut meminta di deportasi dan menjalani hukuman di Negara asalnya.

"Karena tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Indonesian maka diberlakukan proses hukum di sini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi. Ia mengatakan, terasangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP. Dimana hingga saat ini, tersangka mengaku narkoba tersebut dikonsumsi untuk penambah stamina tubuh.

"Dari hasil keterangan tersangka, dia membeli sabu-sabu tersebut dari temannya di Malaysia. Jadi sebelum terbang, ia terlebih dahulu gunakan narkoba tersebut," kata Bubung.

Mengenai tertangkapnya Ahmad pada pekan lalu, kata Bubung, pihak keluarga juga datang ke BNNP Kepri untuk bertemu dengan anaknya. Namun saat itu jam besuk tidak ada karena masih masuk libur pergantian Tahun Baru.

"Kita sudah koordinasi dengan Konsul Malaysia, namu kemarin memang tidak ada jam besuk. Makanya tidak diizinkan," ujarnya.

Namun saat disinggung apakah tersangka akan mendapat hukuman rehabilatasi, Bubung membantah hal tersebut. Pasalnya, dalam Undang-Undang rehabilitasi di Loka Rehab Batam hanya diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia. "Kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masalah profesinya, kita tidak masukan di KUHP, " katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BNNP Kepri akan mengenakan Pasal 112 dan 115 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)