Berpura-pura Mengamen, Dua Pencuri Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 03 Januari 2018 - 17:02 WIB
Berpura-pura Mengamen,...
Berpura-pura Mengamen, Dua Pencuri Babak Belur Dihajar Warga
A A A
BEKASI - Dua orang pengamen babak belur dihakimi warga lantaran terpergok melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan Kampung Panjalin RT 13/5, Desa Pasar Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan.

Dua pengamen yang diamankan itu Santa Jaelani alias Salsa (23) dan Sobar bin Tamin alias sabrina (21). "Kedua pelaku adalah speslias pencurian dengan modus sebagai pengamen yang menyasar rumah kontrakan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jeffri, Rabu (3/1/2018).

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 2 Januari 2018 malam. Saat kejadian kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan Fahmi Mabrur dengan berpura - pura mengamen. Melihat rumah kontrakanya kosong tidak ada orang, keduanya langsung melancarkan aksinya. Padahal, korban saat itu berada di kamar mandi.

Melihat peluang itu, kata dia, pelaku mengambil sebuah telepon selular merk Asus dan satu buah tas warna merah bermotif hello kity yang berada di atas meja. Namun, aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh Ayip yang sedang berada di samping rumah kontrakan tersebut.

Kemudian Ayip melaporkan hal itu kepada korban yang berada di kamar mandi. Alhasil, korban yang mendengar hal tersebut langsung keluar mengejar dua pengamen tersebut. Bahkan, pelaku sempat mengelak telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Karena tersudut, lanjut dia, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan tidak jauh dari lokasi tersebut, keduanya tertangkap dan ditemukan barang hasil curiannya disimpan di dalam tas. Tidak sampai disitu, kedua pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan aksinya.

Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas yang sedang berpatroli di jalanan dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
5 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
5 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
7 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved