Berpura-pura Mengamen, Dua Pencuri Babak Belur Dihajar Warga
Rabu, 03 Januari 2018 - 17:02 WIB
Berpura-pura Mengamen, Dua Pencuri Babak Belur Dihajar Warga
A
A
A
BEKASI - Dua orang pengamen babak belur dihakimi warga lantaran terpergok melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan Kampung Panjalin RT 13/5, Desa Pasar Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Dua pengamen yang diamankan itu Santa Jaelani alias Salsa (23) dan Sobar bin Tamin alias sabrina (21). "Kedua pelaku adalah speslias pencurian dengan modus sebagai pengamen yang menyasar rumah kontrakan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jeffri, Rabu (3/1/2018).
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 2 Januari 2018 malam. Saat kejadian kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan Fahmi Mabrur dengan berpura - pura mengamen. Melihat rumah kontrakanya kosong tidak ada orang, keduanya langsung melancarkan aksinya. Padahal, korban saat itu berada di kamar mandi.
Melihat peluang itu, kata dia, pelaku mengambil sebuah telepon selular merk Asus dan satu buah tas warna merah bermotif hello kity yang berada di atas meja. Namun, aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh Ayip yang sedang berada di samping rumah kontrakan tersebut.
Kemudian Ayip melaporkan hal itu kepada korban yang berada di kamar mandi. Alhasil, korban yang mendengar hal tersebut langsung keluar mengejar dua pengamen tersebut. Bahkan, pelaku sempat mengelak telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Karena tersudut, lanjut dia, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan tidak jauh dari lokasi tersebut, keduanya tertangkap dan ditemukan barang hasil curiannya disimpan di dalam tas. Tidak sampai disitu, kedua pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan aksinya.
Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas yang sedang berpatroli di jalanan dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dua pengamen yang diamankan itu Santa Jaelani alias Salsa (23) dan Sobar bin Tamin alias sabrina (21). "Kedua pelaku adalah speslias pencurian dengan modus sebagai pengamen yang menyasar rumah kontrakan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jeffri, Rabu (3/1/2018).
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 2 Januari 2018 malam. Saat kejadian kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan Fahmi Mabrur dengan berpura - pura mengamen. Melihat rumah kontrakanya kosong tidak ada orang, keduanya langsung melancarkan aksinya. Padahal, korban saat itu berada di kamar mandi.
Melihat peluang itu, kata dia, pelaku mengambil sebuah telepon selular merk Asus dan satu buah tas warna merah bermotif hello kity yang berada di atas meja. Namun, aksi kedua pelaku tersebut diketahui oleh Ayip yang sedang berada di samping rumah kontrakan tersebut.
Kemudian Ayip melaporkan hal itu kepada korban yang berada di kamar mandi. Alhasil, korban yang mendengar hal tersebut langsung keluar mengejar dua pengamen tersebut. Bahkan, pelaku sempat mengelak telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Karena tersudut, lanjut dia, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan tidak jauh dari lokasi tersebut, keduanya tertangkap dan ditemukan barang hasil curiannya disimpan di dalam tas. Tidak sampai disitu, kedua pelaku sempat dihakimi warga yang geram dengan aksinya.
Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas yang sedang berpatroli di jalanan dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ysw)