Jelang Pilgub, DPP Golkar Tak Restui Musdalub Golkar Karawang

Selasa, 02 Januari 2018 - 20:29 WIB
Jelang Pilgub, DPP Golkar...
Jelang Pilgub, DPP Golkar Tak Restui Musdalub Golkar Karawang
A A A
KARAWANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tak merestui penyelenggaraan Musdalub DPD Golkar Karawang yang rencananya akan digelar Rabu (3/1/2018). DPP Golkar menilai Musdalub itu tak sah di mata hukum (bodong).

Pernyataan itu dikatakan Wasekjen DPP Partai Golkar Bidang Organisasi, Hakim Kamarudin. “Kalau ada Musdalub, jelas itu tidak sah secara hukum karena tidak ada rekomendasi dari DPP,” katanya, Selasa (2/1/2018).

Tak adanya rekomendasi digelarnya Musdalub DPD Golkar Karawang bukan tanpa alasan. Kata Hakim, telah ada putusan dari Mahkamah Partai yang meminta DPD Golkar Jawa Barat untuk menunda putusan perihal pengangkatan Sukur Mulyono sebagai Plt ketua DPD Golkar Karawang dan menunda digelarnya Musdalub. Hingga ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai soal dualisme kepengurusan di Karawang.

Bahkan bukan tak mungkin akan memberikan konsekuensi sanksi kepada pihak-pihak yang tetap kukuh menggelar Musdalub dan tak menggubris putusan Majelis Partai.

“Kami akan rapatkan. Jika nekad digelar, pasti ada konsekuensinya.Makanya kami tunggu dulu apa benar digelar, kalau sudah ada bukti fisik akan langsung kami rapatkan karena melanggar aturan partai,” katanya.

Diketahui kepengurusan DPD Partai Golkar Karawang terpecah menjadi dua kubu. Kedua kubu yang saling berselisih yakni kubu yang mengakui Sri Rahayu Agustina sebagai ketua sebagaimana hasil Musda pada Juni 2016 lalu, dan kubu Syukur Mulyono yang juga mengaku mendapat mandat menjadi Plt ketua DPD Partai Golkar Karawang oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat dan diminta untuk segera menggelar Musdalub.

Mahkamah Partai Golkar membekukan SK pengangkatan Sukur Mulyono menjadi Plt DPD Partai Golkar Karawang oleh DPD Partai Golkar pada Rabu (27/12/2017).

Mahkamah Partai mengeluarkan surat penundaan pemberlakuan SK DPD Partai Golkar yang berisi pengangkatan Sukur Mulyono menjadi Plt Ketua DPD Golkar Karawang. Dan kursi pimpinan DPD Partai Golkar dalam surat tersebut tertulis dikembalikan kepada Sri Rahayu hingga ada putusan final Mahkamah Partai.

Dalam surat bernomor B-43/ MP-GOLKAR/XII/2017 tersebut tertulis Mahkamah Partai menerima permohonan yang diajukan oleh Sri Rahayu untuk menunda SK DPD Partai Golkar Jawa Barat Nomor KEP-68/GOLKAR/XXI/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD Partai Golkar kepada Sukur Mulyono. Kemudian akan menindaklanjuti dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Karawang di Mahkamah Partai Golkar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9042 seconds (0.1#10.140)