Menhub Larang Jalan Bus Pengangkut Wisatawan Asal Thailand

Minggu, 31 Desember 2017 - 08:02 WIB
Menhub Larang Jalan...
Menhub Larang Jalan Bus Pengangkut Wisatawan Asal Thailand
A A A
SEMARANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menindak tegas bus asal Thailand pengangkut wisatwan, karena tidak laik jalan. Bus tersebut dihentikan di tengah jalan dan dilarang melanjutkan perjalanan. Hal itu dilakukan saat Menhub melakukan pemantauan dan peninjauan arus balik angkutan Tahun Baru di KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang.

“Tadi kami memberhentikan satu bus yang mengangkut wistawatan dari Thailand. Kami pindahkan (karena tak laik jalan),” ujar Budi Karya usai menggelar dialog dan pemberian apresiasi kepada pelaku transportasi yang turut mendukung dalam pelaksanaan angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, di Semarang, Sabtu (30/12/2017) malam.

Bus tak laik tersebut digunakan mengangkut wisatawan dari Thailand menuju tempat wisata Candi Borobudur. Menhub mengatakan, ban roda sudah rusak sehingga membahayakan penumpang. Demikian pula ban serep, kondisinya juga tak layak digunakan.

“Ini membuktikan bahwa ada satu sikap yang abai dari segelintir manusia segelintir operator yang merugikan banyak orang, bannya sudah rusak dibiarkan. Tadi kita berusaha mentolerir. Kita suruh ganti dengan ban cadangan yang mereka punya dan tenyata kondisi ban cadangannya juga tidak laik,” ucapnya.

Dalam razia itu terdapat tiga bus yang diperiksa. Dua bus dinyatakan laik jalan dan satu bus yang digunakan mengangkut wisatawan Thailand tidak laik. Namun, dari dua bus yang laik, ternyata satunya tidak memilki izin trayek. Untuk itu, dua bus dianggap tak lain sehingga langsung dikandangkan.

“Nanti proses hukumnya saya minta ke Kepala Dinas Perhubungan Magelang untuk tindak lanjuti, dan ini menjadi contoh. Berikutnya Kepala Dinas Perhubungan harus lakukan sendiri (razia),” tuturnya.

Menhub melakukan ramp check menindaklanjuti hasil random check yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat terhadap kelaikan mobil-mobil, khususnya bus pariwisata dan truk. Dari hasil tersebut diindikasikan ada 30% bus tidak laik jalan.

“Kami lakukan penegakan hukum dengan konsisten, karena kita tidak ingin ada kecelakaan, seperti rem blong di suatu tempat. Terlihat sepele tapi kalau sudah terjadi akibatnya bisa fatal,” tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8663 seconds (0.1#10.140)