Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sri Rahayu Ketua Golkar Karawang

Jum'at, 29 Desember 2017 - 14:17 WIB
Mahkamah Partai Golkar...
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sri Rahayu Ketua Golkar Karawang
A A A
KARAWANG - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar Karawang akhirnya berujung di Mahkamah Partai Golkar. Ketua DPD Golkar Karawang, Sri Rahayu, yang merasa digulingkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan perlawanan dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai.

Dalam putusan sela Sri Rahayu Agustina dinyatakan masih sah menjalankan roda organisasi meski DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan Plt Ketua Golkar Karawang kepada Sukur Mulyono.

Sri Rahayu Agustina sengaja disingkirkan oleh Dedi Mulyadi karena sempat mendukung DPP Golkar yang mengeluarkan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar.

Majelis Partai Golkar menyatakan SK Plt Ketua Partai Golkar Karawang dinyatakan ditunda sampai ada keputusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Partai menyerahkan sepenuhnya kewenangan menjalankan roda organisasi partai kepada Sri Rahayu Agustina.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Karawang, Budi Hermawan mengatakan Sri Rahayu Agustina masih diakui sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karawang.

Hal itu tertuang melalui surat Mahkamah Partai Golkar Nomor: B-43/MP-GOLKAR/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Mahkamah Partai meminta DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pemberlakuan SK Nomor: KEP-68/GOLKAT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2016-2020 sampai ada putusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/XII/2017.

"Karena masih bersengketa di Mahkamah Partai, maka diputuskan agar tidak terjadi kekosongan dan/atau kevakuman menjalankan roda organisasi maka kewenangan tetap diserahkan kepada pengurus DPD yang diketuai oleh Ibu Sri Rahayu Agustina," kata Budi Hermawan, Jumat (29/12/2017).

Budi mengatakan saat ini polemik penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sudah menjadi ranah Mahkamah Partai. Sehingga, apa pun yang akan dilakukan oleh kader dengan berpijak dari surat penunjukan Plt Ketua DPD Patai Golkar Karawang, tentunya tidak dibenarkan.

"Ini merupakan putusan sela dari Mahkamah Partai yang mengikat. Jadi, tidak dibenarkan kalau melakukan aktifitas dengan alasan dasar adanya surat penunjukan Plt Ketua Golkar Karawang," katanya

Budi menegaskan, surat penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sebagai produk hukum, telah direspon dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai.

Sehingga, sudah seharusnya seluruh kader partai harus tunduk dan patuh dengan ketetapan Mahkamah Partai. "Jadi, agar tidak menimbulkan konflik internal di DPD Partai Golkar Karawang dan melahirkan permasalahan hukum baru, semua harus mentaati tanpa terkecuali. Surat Mahkamah Partai ini sudah sangat jelas substansinya," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan surat Mahkamah Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina sebagai pemohon menyampaikan penundaan adanya surat penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Sri Rahayu menegaskan, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-16/GOLKAR/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016, dirinya merupakan Ketua DPD Partai Golkar Karawang masa bhakti 2016-2020 yang terpilih melalui Musda tahun 2016 yang sah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)