Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sri Rahayu Ketua Golkar Karawang

Jum'at, 29 Desember 2017 - 14:17 WIB
Mahkamah Partai Golkar...
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Sri Rahayu Ketua Golkar Karawang
A A A
KARAWANG - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar Karawang akhirnya berujung di Mahkamah Partai Golkar. Ketua DPD Golkar Karawang, Sri Rahayu, yang merasa digulingkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan perlawanan dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai.

Dalam putusan sela Sri Rahayu Agustina dinyatakan masih sah menjalankan roda organisasi meski DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan Plt Ketua Golkar Karawang kepada Sukur Mulyono.

Sri Rahayu Agustina sengaja disingkirkan oleh Dedi Mulyadi karena sempat mendukung DPP Golkar yang mengeluarkan rekomendasi kepada Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar.

Majelis Partai Golkar menyatakan SK Plt Ketua Partai Golkar Karawang dinyatakan ditunda sampai ada keputusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Partai menyerahkan sepenuhnya kewenangan menjalankan roda organisasi partai kepada Sri Rahayu Agustina.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Karawang, Budi Hermawan mengatakan Sri Rahayu Agustina masih diakui sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karawang.

Hal itu tertuang melalui surat Mahkamah Partai Golkar Nomor: B-43/MP-GOLKAR/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Mahkamah Partai meminta DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menunda pemberlakuan SK Nomor: KEP-68/GOLKAT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2016-2020 sampai ada putusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/XII/2017.

"Karena masih bersengketa di Mahkamah Partai, maka diputuskan agar tidak terjadi kekosongan dan/atau kevakuman menjalankan roda organisasi maka kewenangan tetap diserahkan kepada pengurus DPD yang diketuai oleh Ibu Sri Rahayu Agustina," kata Budi Hermawan, Jumat (29/12/2017).

Budi mengatakan saat ini polemik penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sudah menjadi ranah Mahkamah Partai. Sehingga, apa pun yang akan dilakukan oleh kader dengan berpijak dari surat penunjukan Plt Ketua DPD Patai Golkar Karawang, tentunya tidak dibenarkan.

"Ini merupakan putusan sela dari Mahkamah Partai yang mengikat. Jadi, tidak dibenarkan kalau melakukan aktifitas dengan alasan dasar adanya surat penunjukan Plt Ketua Golkar Karawang," katanya

Budi menegaskan, surat penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sebagai produk hukum, telah direspon dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai.

Sehingga, sudah seharusnya seluruh kader partai harus tunduk dan patuh dengan ketetapan Mahkamah Partai. "Jadi, agar tidak menimbulkan konflik internal di DPD Partai Golkar Karawang dan melahirkan permasalahan hukum baru, semua harus mentaati tanpa terkecuali. Surat Mahkamah Partai ini sudah sangat jelas substansinya," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan surat Mahkamah Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina sebagai pemohon menyampaikan penundaan adanya surat penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Sri Rahayu menegaskan, sesuai dengan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-16/GOLKAR/VII/2016 tanggal 30 Juli 2016, dirinya merupakan Ketua DPD Partai Golkar Karawang masa bhakti 2016-2020 yang terpilih melalui Musda tahun 2016 yang sah.
(nag)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
43 menit yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
56 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
1 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
2 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved