Tahun 2018, Dishub DKI Mulai Batasi Izin Armada Angkutan Umum Tua

Jum'at, 29 Desember 2017 - 10:53 WIB
Tahun 2018, Dishub DKI...
Tahun 2018, Dishub DKI Mulai Batasi Izin Armada Angkutan Umum Tua
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan akan menindak tegas pemilik angkot tua di Jakarta jika tidak melakukan peremajaan. Secara bertahap DKI akan mengurangi jumlah angkutan umum tua yang masih beroperasi.

Menurut Andri, angkot -angkot tua tersebut telah habis masa toleransinya yang telah diberikan sejak 2016 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan dan Organda telah menyepakati untuk menyapu angkot tua di Jakarta secara bertahap. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Transportasi di Jakarta )

"Tahun ketiga (2018) kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Ia menjelaskan pada 2016 hingga sekarang terdapat 13 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jakarta, diperkirakan 11 ribu diantaranya sudah melebihi batas usia.

Namun, pihaknya bakal melakukan peremajaan terhadap angkutan umum tiap tahunnya. Dishub DKI hanya mengeluarkan sepertiga izin untuk trayek angkutan tua dalam 3 tahun terakhir. (Anies: Perencanaan Pembangunan Koridor 13 Bus Transjakarta Tidak Matang )

"Jumlah angkot keseluruhan sesuai izin yang diberikan itu ada 13 ribu angkot yang melayani 164 trayek, tetapi dilihat dari yang operasi sekitar 11 ribu, hampir 90% dulu ya (2016) itu usianya tua, sekarang mulai ada peremajaan," ungkap Andri.

"Jadi(2016) 1/3 angkutan baru, 2/3 angkot lama, karena kalau kita tindak semuanya masyarakat juga jadi bingung, naik apa, yang kedua kan beli angkot atau bus enggak kaya beli kacang goreng, beli langsung ada, kan butuh proses," sambungnya.

Adapun mengenai pemberitaan yang mengatakan 90% angkutan umum Di Jakarta berusia tua, Andri mengkonfirmasi bahwa itu data 2 tahun lalu.

Pihaknya belum memiliki data soal angkutan berusia tua tahun ini, namun berdasarkan perkiraan Andri jumlah angkutan umum tua telah berkurang.

"Itu edaran 2 tahun lalu pada 2016, kemudian mereka meminta agar tidak dilakukan penindakan secara sekaligus kita buat secara bertahap 1/3 tiap tahun kendaraan tua kita tertibkan," tutup Andri.
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
28 menit yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
59 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
1 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
2 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
11 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
13 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved