Tahun 2018, Dishub DKI Mulai Batasi Izin Armada Angkutan Umum Tua

Jum'at, 29 Desember 2017 - 10:53 WIB
Tahun 2018, Dishub DKI...
Tahun 2018, Dishub DKI Mulai Batasi Izin Armada Angkutan Umum Tua
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan akan menindak tegas pemilik angkot tua di Jakarta jika tidak melakukan peremajaan. Secara bertahap DKI akan mengurangi jumlah angkutan umum tua yang masih beroperasi.

Menurut Andri, angkot -angkot tua tersebut telah habis masa toleransinya yang telah diberikan sejak 2016 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan dan Organda telah menyepakati untuk menyapu angkot tua di Jakarta secara bertahap. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Transportasi di Jakarta )

"Tahun ketiga (2018) kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Ia menjelaskan pada 2016 hingga sekarang terdapat 13 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jakarta, diperkirakan 11 ribu diantaranya sudah melebihi batas usia.

Namun, pihaknya bakal melakukan peremajaan terhadap angkutan umum tiap tahunnya. Dishub DKI hanya mengeluarkan sepertiga izin untuk trayek angkutan tua dalam 3 tahun terakhir. (Anies: Perencanaan Pembangunan Koridor 13 Bus Transjakarta Tidak Matang )

"Jumlah angkot keseluruhan sesuai izin yang diberikan itu ada 13 ribu angkot yang melayani 164 trayek, tetapi dilihat dari yang operasi sekitar 11 ribu, hampir 90% dulu ya (2016) itu usianya tua, sekarang mulai ada peremajaan," ungkap Andri.

"Jadi(2016) 1/3 angkutan baru, 2/3 angkot lama, karena kalau kita tindak semuanya masyarakat juga jadi bingung, naik apa, yang kedua kan beli angkot atau bus enggak kaya beli kacang goreng, beli langsung ada, kan butuh proses," sambungnya.

Adapun mengenai pemberitaan yang mengatakan 90% angkutan umum Di Jakarta berusia tua, Andri mengkonfirmasi bahwa itu data 2 tahun lalu.

Pihaknya belum memiliki data soal angkutan berusia tua tahun ini, namun berdasarkan perkiraan Andri jumlah angkutan umum tua telah berkurang.

"Itu edaran 2 tahun lalu pada 2016, kemudian mereka meminta agar tidak dilakukan penindakan secara sekaligus kita buat secara bertahap 1/3 tiap tahun kendaraan tua kita tertibkan," tutup Andri.
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
34 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
45 menit yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
49 menit yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
1 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
1 jam yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
2 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved