BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai Rp3,8 miliar di Kantor BPOM Jalan Karangmenjangan 20, Surabaya, Kamis (28/12/2017). Obat dan makanan ilegal ini merupakan barang bukti hasil operasi gabungan selama dua tahun terakhir.
Kepala BPOM RI Penny Lukito menuturkan, peredaran obat dan makanan ilegal ini tentu meresahkan di masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnakan didominasi makanan yang tidak memiliki izin edar. Peredaran makanan dan obat ilegal harus terus diburu di berbagai daerah.
Dari perhitungannya, setidaknya ada 181.662 kemasan obat dan makanan yang terdiri dari 1.559 item yang dimusnakan oleh jajaran pengawas obat dan makanan tersebut. "Selain makanan yang tidak ada izin edar, pemusnahan terbesar adalah obat-obatan tradisional," ujar Penny.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 117 item atau 24.407 kemasan obat dan makanan ilegal merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di Surabaya.
Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih menambahkan, obat dan makanan yang diamankan ini diamankan dari banyak tempat distribusi. Sebarannya pun dari berbagai kabupaten/kota di Jatim. "Ada yang kami amankan dari toko obat, toko makanan, baik yang legal maupun yang ilegal," ujarnya.
Selain obat dan makanan, lanjutnya, ada juga kosmetik tanpa izin yang harus dimusnahkan menggunakan alat incinerator. Sejumlah makanan seperti Candy Crush, Club House, hingga Fruit Ninja ikut dimusnahkan BPOM.
Selama 2016-2017, BPOM Surabaya telah menyita produk-produk total senilai Rp11 miliar. Jumlah itu pun bisa bertambah dengan sitaan baru yang belum masuk pendataan. Dari jumlah itu, pihaknya memusnahkan hari ini senilai Rp3,8 miliar.
Kepala BPOM RI Penny Lukito menuturkan, peredaran obat dan makanan ilegal ini tentu meresahkan di masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnakan didominasi makanan yang tidak memiliki izin edar. Peredaran makanan dan obat ilegal harus terus diburu di berbagai daerah.
Dari perhitungannya, setidaknya ada 181.662 kemasan obat dan makanan yang terdiri dari 1.559 item yang dimusnakan oleh jajaran pengawas obat dan makanan tersebut. "Selain makanan yang tidak ada izin edar, pemusnahan terbesar adalah obat-obatan tradisional," ujar Penny.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 117 item atau 24.407 kemasan obat dan makanan ilegal merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di Surabaya.
Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih menambahkan, obat dan makanan yang diamankan ini diamankan dari banyak tempat distribusi. Sebarannya pun dari berbagai kabupaten/kota di Jatim. "Ada yang kami amankan dari toko obat, toko makanan, baik yang legal maupun yang ilegal," ujarnya.
Selain obat dan makanan, lanjutnya, ada juga kosmetik tanpa izin yang harus dimusnahkan menggunakan alat incinerator. Sejumlah makanan seperti Candy Crush, Club House, hingga Fruit Ninja ikut dimusnahkan BPOM.
Selama 2016-2017, BPOM Surabaya telah menyita produk-produk total senilai Rp11 miliar. Jumlah itu pun bisa bertambah dengan sitaan baru yang belum masuk pendataan. Dari jumlah itu, pihaknya memusnahkan hari ini senilai Rp3,8 miliar.
(wib)