Wagub Sudikerta Instruksikan Pura Besakih Dibuka
A
A
A
KARANGASEM - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menginstruksikan untuk membuka kembali operasional kegiatan Pura Besakih saat memimpin rapat internal Manajemen Operasional (MO) Pura Besakih di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (27/12/2017).
Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan status Gunung Agung dan berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung saat rapat kabinet terbatas di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat 22 Desember 2017.
“Walaupun kegiatan operasional sudah dibuka, saya tetap meminta para petugas MO maupun masyarakat secara umum yang ada di kawasan Pura tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pihak yang berwenang,” terangnya.
Wakil Manager MO Pura Besakih I Wayan Ngawit mengatakan, segera menjalankan instruksi dari Wagub Sudikerta dan berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali terkait pengumuman resmi pembukaan operasional Pura Besakih.
Diketahui Pura Besakih masuk dalam zona merah atau termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung. Pura Besakih masuk radius sekitar 8 hingga 10 km dari Gunung Agung. Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi bahwa masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas 8 hingga 10 km dari puncak Gunung Agung.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan status Gunung Agung dan berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung saat rapat kabinet terbatas di Wisma Werdapura Sanur, Denpasar, Jumat 22 Desember 2017.
“Walaupun kegiatan operasional sudah dibuka, saya tetap meminta para petugas MO maupun masyarakat secara umum yang ada di kawasan Pura tetap waspada dan mengikuti instruksi dari pihak yang berwenang,” terangnya.
Wakil Manager MO Pura Besakih I Wayan Ngawit mengatakan, segera menjalankan instruksi dari Wagub Sudikerta dan berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali terkait pengumuman resmi pembukaan operasional Pura Besakih.
Diketahui Pura Besakih masuk dalam zona merah atau termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung. Pura Besakih masuk radius sekitar 8 hingga 10 km dari Gunung Agung. Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi bahwa masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas 8 hingga 10 km dari puncak Gunung Agung.
(wib)