Polda Jabar Gagalkan Penangkapan Benih Lobster, 1 Nelayan Diamankan

Rabu, 27 Desember 2017 - 11:33 WIB
Polda Jabar Gagalkan...
Polda Jabar Gagalkan Penangkapan Benih Lobster, 1 Nelayan Diamankan
A A A
BANDUNG - DY alias Oded, nelayan asal Kampung Cikole, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditangkap Unit I Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jabar lantaran melakukan kegiatan penangkapan, pengangkutan dan pemasaran benur (benih) lobster tanpa izin.

Tersangka Oded ditangkap di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Jumat 15 Desember 2017. Dari tangan Oded, polisi menyita 1.941 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dan satu unit mobil Suzuki APV F 1310 WK.

Rencananya ribuan benih lobster itu akan dijual ke Vietnam melalui Singapura. Di Indonesia harga benur lobster mutiara, berharga Rp40.000 Rp120.000 per ekor. Sedangkan benih lobster jenis pasir berharga Rp10.000 per ekor. Sedangkan di negara tetangga itu, harga benih lobster jenis mutiara cukup mahal mencapai Rp60.000 per ekor.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan tersangka Oded menangkap dan memperjualbelikan lobster tanpa izin itu melanggar Undang-undang Nomor 31/2004 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan. Selain itu, perbuatan Oded dapat merusak lingkungan, ekosistem, kelestarian habitat satwa tersebut dan merugikan nelayan.

“Jika benih lobster diambil, dijarah semua (tanpa aturan), maka kekayaan alam laut Indonesia lama-lama akan habis. Makanya kami bersama BKIPM-KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), berkomitmen untuk mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dan menindak tegas pelakunya,” kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Dony Eka Putra, dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar,Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (26/12/2017).

Kegiatan ilegal itu, ujar Agung, dilakukan Oded sejak 11 sampai 14 Desember 2017. Sebab, benur-benur lobster ini memang musiman. Lobster betina akan bertelur pada bulan-bulan tertentu, terutama pada Desember. Satwa ini tak bertelur saat bulan purnama.

"Sebelum menjalankan kegiatan ilegalnya, tersangka Oded mendapat pesanan bibit lobster dari seorang priaberinisial HA yang beralamat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melalui via telepon," ujar Kapolda.

Karena tergiur dengan harga mahal, tutur Agung, Oded mencari dan menangkap benih lobster di laut lepas. Dia berhasil menangkap 1.941 ekor benih lobster, dengan perincian 1.888 ekor benih lobster jenis pasir dan 53 ekor benih lobster mutiara. Ribuan benih lobster tersebut dikemas dalam plastik benih berisi oksigen, lalu diangkut menggunakan mobil APV.

"Barang bukti ribuan benih lobster kami titipkan ke BKIPM Bandung. Pada hari itu juga (Jumat 15 Desember 2017), benih-benih lobster dilepasliarkan kembali ke laut. Jika terlalu lama di dalam plastik dikhawatirkan mati,” tutur Agung.

Tersangka, tandas Kapolda, melanggar Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

Sementara itu, Kepala BKIPM-KHP Bandung Dedy Arief H mengatakan, saat penangkapan pelaku Oded dan barang bukti ribuan jenis lobster pada 15 Desember 2017, pihaknya diikutkan dalam operasi tersebut. Hari itu juga ribuan benih lobster dilepasliarkan karena umurnya yang tidak panjang jika tetap berada di dalam plastik.

Menurut Dedy, rute penyelundupan benih lobster tidak hanya lewat Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, tetapi juga rute lain. Khusus kasus dengan tersangka Oded, rute penyelundupan diluar pabean atau Bandara Husein Sastranegara. Kasus penangkapan dan penyelundupan benih lobster ini paling rawan terjadi di Palabuhan Ratu, Cisolok, dan Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.

“Selama 2017 ini, nilai nominal yang berhasil diselamatkan sebesar Rp390 miliar. Sedangkan di Jabar saja, kami menyelamatkan Rp20 miliar. Nilai itu dihitung harga lobster setelah dewasa dengan harga Rp1,5 juta per kilogram,” pungkasnya.
Polda Jabar Gagalkan Penangkapan Benih Lobster, 1 Nelayan Diamankan
(rhs)
Berita Terkait
Cegah Populasi Turun,...
Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat
Menteri Edhy: Pantai...
Menteri Edhy: Pantai Selatan Jawa Berpotensi Jadi Sentra Budidaya Udang
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tunda Penangkapan Ikan Terukur
KKP Distribusikan Bantuan...
KKP Distribusikan Bantuan Benih Kepiting di Jawa Tengah
KKP Bakal Keluarkan...
KKP Bakal Keluarkan Aturan Ketat Soal Penangkapan Ikan
Batasi Kuota Penangkapan...
Batasi Kuota Penangkapan Ikan, Menteri Trenggono: Lebih Kena Denda
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
18 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
58 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved