2018, Angkot Tua Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta

Selasa, 26 Desember 2017 - 12:04 WIB
2018, Angkot Tua Dilarang...
2018, Angkot Tua Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi mulai 1 Januari 2018 mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengandangkan kendaraan yang tetap beroperasi melayani penumpang.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang di dalamnya mengatur batas usia angkutan umum, pihaknya telah menyosialisasikan dan menindaknya dengan pengandangan bagi angkutan yang berusia lebih 10 tahun.

"Kami sudah melakukan peremajaan sejak 2015. Mereka juga sudah terintegrasi dengan bus Transjakarta. Perda itu harus segera diterapkan setelah tiga tahun disosialisasikan," kata Sigit Widjiatmoko, Senin (25/12/2017).

Sigit menjelaskan, peremajaan angkutan umum yang dilakukan sejak 2015 itu dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Sebelumnya telah dilakukan rerouting trayek dan penentuan spesifikasi armada yang sesuai standar pelayanan minimal (SPM) angkutan umum, termasuk penghitungan skema pembayaran rupiah per kilometer.

Para operator angkutan umum, lanjut Sigit, tinggal mengikuti peremajaan pada e-katalog yang sudah didaftarkan di LKPP dan bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta. "Tidak akan ada kekosongan meski banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun dikandangkan nantinya, sebab kami sudah melakukan rerouting trayek dan angkutan existing yang sudah diremajakan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mendukung kebijakan Pemprov DKI yang akan menerapkan larangan operasi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Menurut dia, Organda sangat siap meski masih banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi. "Paling banyak bus kecil, ada seribuan lebih. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi dan siap. Ini kan juga masuk peningkatan SPM," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Shafruhan, DKI harus jelas dan tegas terhadap penegakan aturan operasional taksi online yang telah mematikan angkutan umum sehingga ketika pengusaha sudah melakukan peremajaan, mereka memiliki kepastian dalam berusaha. Organda, kata Shafruhan, sangat siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan umum online yang beroperasi di luar aturan.

Berdasarkan pengamatannya, hampir belasan ribu angkutan online yang tidak mengikuti aturan bebas beroperasi, bahkan diberikan tempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Jangan sampai sudah mengeluarkan modal meremajakan dan ikuti aturan, ternyata angkutan online yang tidak ikuti aturan dibiarkan beroperasi. Mati kita," tegasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menilai aturan Perda DKI Jakarta tentang usia kendaraan tidak berlaku di lingkup nasional. Terpenting, saat mengikuti uji kelayakan, armada tersebut dinyatakan laik beroperasi dan memenuhi standar keamanan. Leksmono yakin penerapan tersebut akan membuat pengusaha angkutan melobi keras Pemprov DKI Jakarta lantaran terbentur biaya dengan keuntungan yang didapat. Dia berharap Pemprov DKI dengan DPRD mengkaji kembali aturan tersebut apabila penolakan aturan itu terjadi.

"Memang tidak akan terjadi kekosongan trayek, tetapi akan terjadi pengurangan armada. Perda ini kan seperti undang-undang di daerah. Kalau diterapkan, pasti banyak yang dikandangkan," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
8 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
10 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
10 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
23 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
46 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved