DKI Akan Kandangan Angkutan Umum Uzur, Organda: Kami Sudah Siap

Selasa, 26 Desember 2017 - 03:18 WIB
DKI Akan Kandangan Angkutan...
DKI Akan Kandangan Angkutan Umum Uzur, Organda: Kami Sudah Siap
A A A
JAKARTA - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk menerapkan larangan operasi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, Organda sangat siap meski masih banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi.

"Paling banyak bus kecil, ada seribuan lebih. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi dan siap. Ini kan juga masuk peningkatan SPM," ujarnya ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).

Kendati demikian, lanjut Shafruhan, DKI harus jelas dan tegas terhadap penegakan aturan operasional taksi online yang telah mematikan angkutan umum . Sehingga, ketika pengusaha sudah melakukan peremajaan, mereka memiliki kepastian dalam berusaha.

Organda, kata Shafruhan sangat siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan umum online yang beroperasi diluar aturan. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Sistem Transportasi Jakarta )

Berdasarkan pengamatanya, hampir belasan ribu angkutan online yang tidak ikuti aturan dan bebas beroperasi. Bahkan diberikan tempat di Bandara Soekarno Hatta.

"Jangan sampai sudah mengeluarkan modal meremajakan dan ikuti aturan ternyata angkutan online yang tidak ikuti aturan dibiarkan beroperasi. Mati kita," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono suryo Putranto menilai aturan Perda DKI tentang usia kendaraan tidak berlaku dilingkup nasional. Terpenting, saat mengikuti uji kelayakan, armada tersebut dinyatakan layak.

Leksmono yakin penerapan tersebut akan membuat pengusaha angkutan melobi keras DKI lantaran terbentur biaya modal dengan keuntungan yang didapat. Dia berharap agar Pemprov DKI dengan DPRD mengkaji kembali aturan tersebut apabila penolakan aturan itu terjadi.

"Memang tidak akan terjadi kekosongan trayek, tetapi akan terjadi pengurangan armada. Perda ini kan seperti undang-undang di daerah. Kalau diterapkan pasti banyak yang dikandangkan," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Mulai Akhir Pekan Ini,...
Mulai Akhir Pekan Ini, PT MRT Jakarta Tambah Jumlah Kereta
Buka 4 Rute Non-koridor,...
Buka 4 Rute Non-koridor, DKI Tambah 100 Unit Bus Transjakarta
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
5 Stasiun di Jakarta...
5 Stasiun di Jakarta Ini Jadi Target Penataan Integrasi Angkutan Umum
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Pergub DKI
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
14 menit yang lalu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
45 menit yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
1 jam yang lalu
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
1 jam yang lalu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved