DKI Akan Kandangan Angkutan Umum Uzur, Organda: Kami Sudah Siap
Selasa, 26 Desember 2017 - 03:18 WIB
DKI Akan Kandangan Angkutan Umum Uzur, Organda: Kami Sudah Siap
A
A
A
JAKARTA - Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk menerapkan larangan operasi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, Organda sangat siap meski masih banyak angkutan yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi.
"Paling banyak bus kecil, ada seribuan lebih. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi dan siap. Ini kan juga masuk peningkatan SPM," ujarnya ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).
Kendati demikian, lanjut Shafruhan, DKI harus jelas dan tegas terhadap penegakan aturan operasional taksi online yang telah mematikan angkutan umum . Sehingga, ketika pengusaha sudah melakukan peremajaan, mereka memiliki kepastian dalam berusaha.
Organda, kata Shafruhan sangat siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan umum online yang beroperasi diluar aturan. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Sistem Transportasi Jakarta )
Berdasarkan pengamatanya, hampir belasan ribu angkutan online yang tidak ikuti aturan dan bebas beroperasi. Bahkan diberikan tempat di Bandara Soekarno Hatta.
"Jangan sampai sudah mengeluarkan modal meremajakan dan ikuti aturan ternyata angkutan online yang tidak ikuti aturan dibiarkan beroperasi. Mati kita," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono suryo Putranto menilai aturan Perda DKI tentang usia kendaraan tidak berlaku dilingkup nasional. Terpenting, saat mengikuti uji kelayakan, armada tersebut dinyatakan layak.
Leksmono yakin penerapan tersebut akan membuat pengusaha angkutan melobi keras DKI lantaran terbentur biaya modal dengan keuntungan yang didapat. Dia berharap agar Pemprov DKI dengan DPRD mengkaji kembali aturan tersebut apabila penolakan aturan itu terjadi.
"Memang tidak akan terjadi kekosongan trayek, tetapi akan terjadi pengurangan armada. Perda ini kan seperti undang-undang di daerah. Kalau diterapkan pasti banyak yang dikandangkan," ujarnya.
"Paling banyak bus kecil, ada seribuan lebih. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi dan siap. Ini kan juga masuk peningkatan SPM," ujarnya ketika dihubungi, Senin (25/12/2017).
Kendati demikian, lanjut Shafruhan, DKI harus jelas dan tegas terhadap penegakan aturan operasional taksi online yang telah mematikan angkutan umum . Sehingga, ketika pengusaha sudah melakukan peremajaan, mereka memiliki kepastian dalam berusaha.
Organda, kata Shafruhan sangat siap membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan umum online yang beroperasi diluar aturan. (Baca: Sandi Beberkan Strategi Pemprov Bangun Sistem Transportasi Jakarta )
Berdasarkan pengamatanya, hampir belasan ribu angkutan online yang tidak ikuti aturan dan bebas beroperasi. Bahkan diberikan tempat di Bandara Soekarno Hatta.
"Jangan sampai sudah mengeluarkan modal meremajakan dan ikuti aturan ternyata angkutan online yang tidak ikuti aturan dibiarkan beroperasi. Mati kita," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono suryo Putranto menilai aturan Perda DKI tentang usia kendaraan tidak berlaku dilingkup nasional. Terpenting, saat mengikuti uji kelayakan, armada tersebut dinyatakan layak.
Leksmono yakin penerapan tersebut akan membuat pengusaha angkutan melobi keras DKI lantaran terbentur biaya modal dengan keuntungan yang didapat. Dia berharap agar Pemprov DKI dengan DPRD mengkaji kembali aturan tersebut apabila penolakan aturan itu terjadi.
"Memang tidak akan terjadi kekosongan trayek, tetapi akan terjadi pengurangan armada. Perda ini kan seperti undang-undang di daerah. Kalau diterapkan pasti banyak yang dikandangkan," ujarnya.
(ysw)