Nekat Masuk Jalur Tol Cikampek, 24 Truk Besar Kena Tilang
A
A
A
KARAWANG - Satuan lalulintas Polres Karawang menjaring truk besar yang memiliki sumbu lebih dari dua saat melintasi jalur Tol Cikampek, Sabtu (23/12/2017). Hingga pukul 11.00 WIB polisi menyetop sebanyak 24 unit truk besar ini dan langsung dikenai tilang.
Mereka kemudian digiring keluar tol melalui gerbang tol Karawang Timur. Polisi bersama dengan anggota PJR menggiring satu persatu truk besar keluar tol yang saat itu masih mengalami kemacetan panjang.
Truk besar dipaksa keluar dari tol karena sudah melanggar edaran Kementerian Perhubungan tentang larangan truk besar beroperasi di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah menindak supir truk yang nekat beroperasi di jalan tol meski sudah ada larangan dari Kementerian Perhubungan selama libur Natal dan Tahun Baru tahun ini. Tindakan tegas kami lakukan dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan 21buah STNK, serta 3 buah SIM dari 24 truk yang melanggar tersebut. Kami akan terus mengawasi jika ada yang masih nekat akan langsung ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, yang memimpin langsung operasi penindakan sopir truk di KM 68 tol Cikampek.
Menurut Arman libur panjang Natal dan Tahun Baru tahun ini volume kendaraan sangat padat yang didominasi kendaraan pribadi dan bus.
Jika masih ada truk besar yang melintas maka kemacetan akan semakin parah dan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang akan berlibur.
"Kami tidak mentolerir setiap pelanggaran yang bisa mengganggu arus lalulintas saat musim libur ini. Kami menghimbau agar pemilik ataupun pengendara truk besar untuk tidak masuk jalur tol selama musim libur ini," katanya.
Arman mengatakan ada pengecualian truk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, barang antaran pos dan uang, serta bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.
"Itu termasuk kebutuhan pokok yang harus dijaga stabilitasnya karena pasti saat libur kebutuhan meningkat," tandasnya.
Sementara itu dari pemantauan hingga Sabtu (23/12/2017) siang arus lalu lintas di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek masih terpantau padat, Kepadatan dari arah Jakarta menuju Tol Cipali dan Purbaleunyi ini masih berlanjut sejak Jumat (22/12/2017) malam hingga Sabtu siang.
Iring-iringan kendaraan terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 57 arah Cikampek. Kemacetan diperparah dengan banyaknya kendaraan yang akan masuk ke rest area 57 sehingga para pengendara hanya bisa memacu laju kendaraan 20 sampai 40 kilometer perjam. Meski demikian polisi belum berlakukan sistem buka tutup rest area dan contra flow. Diprediksi puncak arus mudik terjadi pada Sabtu malam.
Mereka kemudian digiring keluar tol melalui gerbang tol Karawang Timur. Polisi bersama dengan anggota PJR menggiring satu persatu truk besar keluar tol yang saat itu masih mengalami kemacetan panjang.
Truk besar dipaksa keluar dari tol karena sudah melanggar edaran Kementerian Perhubungan tentang larangan truk besar beroperasi di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah menindak supir truk yang nekat beroperasi di jalan tol meski sudah ada larangan dari Kementerian Perhubungan selama libur Natal dan Tahun Baru tahun ini. Tindakan tegas kami lakukan dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan 21buah STNK, serta 3 buah SIM dari 24 truk yang melanggar tersebut. Kami akan terus mengawasi jika ada yang masih nekat akan langsung ditindak tegas," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, yang memimpin langsung operasi penindakan sopir truk di KM 68 tol Cikampek.
Menurut Arman libur panjang Natal dan Tahun Baru tahun ini volume kendaraan sangat padat yang didominasi kendaraan pribadi dan bus.
Jika masih ada truk besar yang melintas maka kemacetan akan semakin parah dan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang akan berlibur.
"Kami tidak mentolerir setiap pelanggaran yang bisa mengganggu arus lalulintas saat musim libur ini. Kami menghimbau agar pemilik ataupun pengendara truk besar untuk tidak masuk jalur tol selama musim libur ini," katanya.
Arman mengatakan ada pengecualian truk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, barang antaran pos dan uang, serta bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.
"Itu termasuk kebutuhan pokok yang harus dijaga stabilitasnya karena pasti saat libur kebutuhan meningkat," tandasnya.
Sementara itu dari pemantauan hingga Sabtu (23/12/2017) siang arus lalu lintas di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek masih terpantau padat, Kepadatan dari arah Jakarta menuju Tol Cipali dan Purbaleunyi ini masih berlanjut sejak Jumat (22/12/2017) malam hingga Sabtu siang.
Iring-iringan kendaraan terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 57 arah Cikampek. Kemacetan diperparah dengan banyaknya kendaraan yang akan masuk ke rest area 57 sehingga para pengendara hanya bisa memacu laju kendaraan 20 sampai 40 kilometer perjam. Meski demikian polisi belum berlakukan sistem buka tutup rest area dan contra flow. Diprediksi puncak arus mudik terjadi pada Sabtu malam.
(sms)