Tersangka Korupsi Askes PNS Batam Ditangkap di Jakarta

Kamis, 21 Desember 2017 - 16:02 WIB
Tersangka Korupsi Askes PNS Batam Ditangkap di Jakarta
Tersangka Korupsi Askes PNS Batam Ditangkap di Jakarta
A A A
TANJUNG PINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berhasil menciduk tersangka Mohammad Nasihan di Lobi Tower 3, Apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017) sore. Mantan pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) jadi buronan Kejati Kepri tiga bulan belakangan dalam perkara korupsi perkara korupsi asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

"Benar tersangka kita sudah tangkap di Jakarta setelah menjadi buron tiga bulan terakhir," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ferry Tass saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/2/2017).

Dia menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017, bahwa Mohammad Nasihan merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan Askes dan THT, dan THL PNS Pemko Batam yang ditempatkan di PT BAJ.

"Tersangka berhasil kita tangkap setelah bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Begitu keberadaannya diketahui langsung mendatangi apartemennya," ujarnya.

Anggota penyidik Reza Wisnu Wardhana dan Alinaek Hasibuan yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung RI menangkap tersangka di parkiran apartemen. Saat ditangkap, Nasihan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. "Pas kita tangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar dia.

Sambung Ferry, saat ini pihaknya sedang mengurus persiapan membawa tersangka menuju Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Tim juga akan melanjutkan proses penyitaan terhadap harta benda tersangka yang masih ada, dalam rangka penyelamatan keuangan negara, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku

"Nanti malam sudah sampai di Tanjungpinang dan akan langsung diekspos," tutup Ferry.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8671 seconds (0.1#10.140)