Satu Pelaku Pembunuh Gadis Cantik di Serang Pamdal DPRD Banten
A
A
A
SERANG - Salah satu pelaku pembunuhan disertai pembunuhan RD (28) tercatat sebagai pegawai Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Provinsi Banten.
RD berperan membantu untuk menghilangkan jejak perbuatan keji ketiga rekannya dengan cara mengubur SM (18) di bantaran Sungai Cibongor, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan membenarkan bahwa RD tercatat sebagai tenaga kerja sukarelawan (TKS) di Unit Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Banten. "Mendapatkan kabar itu, kita langsung telusuri dan memang benar yang bersangkutan bertugas di Unit Pamdal," kata Deni, Selasa (19/12/2017).
Mengetahui RD ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, pihak Sekwan DPRD Banten langsung melaksanakan rapat untuk memberhentikan secara tidak terhormat kepada RD. "Hari itu juga Senin (18/12/2017) langsung rapat dan kita memutuskan untuk pecat secara tidak hormat," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, RD terancam dikenakan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
"Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut dia (RD) membantu para pelaku lain untuk menyembunyikan jasad korban dan membantu dalam proses penguburan," kata Gogo.
Bahkan, dalam proses penguburan pelaku RD membawa cangkul. Namun, cangkul yang dibawanya tidak dipergunakan. "Pelaku ini membawa bambu untuk menjepit jasad korban agar tidak terbawa arus sungai," pungkasnya.
RD berperan membantu untuk menghilangkan jejak perbuatan keji ketiga rekannya dengan cara mengubur SM (18) di bantaran Sungai Cibongor, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan membenarkan bahwa RD tercatat sebagai tenaga kerja sukarelawan (TKS) di Unit Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Banten. "Mendapatkan kabar itu, kita langsung telusuri dan memang benar yang bersangkutan bertugas di Unit Pamdal," kata Deni, Selasa (19/12/2017).
Mengetahui RD ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, pihak Sekwan DPRD Banten langsung melaksanakan rapat untuk memberhentikan secara tidak terhormat kepada RD. "Hari itu juga Senin (18/12/2017) langsung rapat dan kita memutuskan untuk pecat secara tidak hormat," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, RD terancam dikenakan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
"Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut dia (RD) membantu para pelaku lain untuk menyembunyikan jasad korban dan membantu dalam proses penguburan," kata Gogo.
Bahkan, dalam proses penguburan pelaku RD membawa cangkul. Namun, cangkul yang dibawanya tidak dipergunakan. "Pelaku ini membawa bambu untuk menjepit jasad korban agar tidak terbawa arus sungai," pungkasnya.
(nag)