Mayoritas Polisi Dipecat Akibat Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 14 Desember 2017 - 20:06 WIB
Mayoritas Polisi Dipecat...
Mayoritas Polisi Dipecat Akibat Penyalahgunaan Wewenang
A A A
BANDUNG -
Sepanjang 2017 sejumlah anggota polisi mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Mayoritas PTDH akibat personel polisi melakukan penyimpangan dan penyelewengan wewenang.

"Penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang itu masih terjadi, seperti di Polda Jabar. Sekarang sudah kami tangani. Tetapi itu bukan karena institusinya, melainkan pribadi. Ada oknum baik internal maupun eksternal yang memanfaatkan momen, saat rekrutmen misalnya," kata Asisten Operasi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto seusai Rakorbin SDM seluruh Polda se-Indonesia di Hotel Crowne Plaza Bandung, Kamis (14/12/2017).

Arief menjelaskan, bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri, yakni memeras, melakukan tindak pidana di luar tugas pokok, dan melanggar kode etik. “Untuk jumlah pastinya, saya harus lihat (data polisi yang mengalami PTDH). PTDH itu karena berbagai faktor. Mayoritas karena melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, moralitas hanya 10-15%,” ujarnya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, harus terjadi proses kaderisasi dan regenerasi personal Polri yang baik. Kemampuan profesi tidak dibawa oleh pribadi tetapi tetap berada dalam organisasi. Untuk itu, program proaktif rekruitmen telah diterapkan pada Agustus 2017 untuk mencari calon siswa-siswi Polri berkualitas dan memiliki potensi tinggi untuk menjadi anggota Polri.

“Dalam program ini, Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membina calon-calon anggota Polri. Dalam rekrutmen, Polri menerapkan standar baku yang telah lama diterapkan,” ungkap Arief.

Arief menyebutkan proses perekrutan calon anggota Polri TA 2017 merupakan yang terbaik dari lima tahun terakhir. “Kalau sumber, proses, dan dididik dengan baik, kita akan memiliki polisi-polisi baik. Yang akan merasakan adalah masyarakat,” tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)