Divonis 2 Tahun Penjara, Alfian Tanjung Nyatakan Banding

Rabu, 13 Desember 2017 - 16:19 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara,...
Divonis 2 Tahun Penjara, Alfian Tanjung Nyatakan Banding
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2017) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Alfian Tanjung. Alfian Tanjung terjerat kasus ujaran kebencian saat berceramah di Masjid Mujahidin, Perak, Surabaya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum.

Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan. "Menyatakan terdakwa, Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," katanya.

Alfian Tanjung terbukti melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan faham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia. Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid.

Sementara itu, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang meminta agar dosen di Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dihukum 3 tahun penjara.

Meski dihukum ringan, Alfian Tanjung menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. "Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved