Divonis 2 Tahun Penjara, Alfian Tanjung Nyatakan Banding

Rabu, 13 Desember 2017 - 16:19 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara,...
Divonis 2 Tahun Penjara, Alfian Tanjung Nyatakan Banding
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2017) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Alfian Tanjung. Alfian Tanjung terjerat kasus ujaran kebencian saat berceramah di Masjid Mujahidin, Perak, Surabaya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum.

Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan. "Menyatakan terdakwa, Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," katanya.

Alfian Tanjung terbukti melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan faham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia. Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid.

Sementara itu, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang meminta agar dosen di Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dihukum 3 tahun penjara.

Meski dihukum ringan, Alfian Tanjung menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. "Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)