IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO
Selasa, 12 Desember 2017 - 20:41 WIB
IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Wact (IPW) Neta S Pane mengutuk keras tindakan aksi kejahatan jalanan atau premanisme yang menimpa karyawan KORAN SINDO, Tendri Andromeda, di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017) kemarin.
Diketahui, Tendri tidak hanya dianiaya, tapi juga diancam dengan senjata api oleh pria berbadan tegap tersebut. Menurut Neta, kenapa aksi brutal di jalanan sering muncul terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta, karena polisi kurang serius menangani kasus tersebut.
Dia mencontohkan kasus pembacokan terhadap ahli IT Hermansyah di jalan tol pada Juli 2017 lalu, pelakunya malah duduk satu meja dengan kapolda. "Ini kan aneh, seolah-olah pelaku mendapat angin segar. Ini kan kejahatan serius, bahkan bisa dibilang luar biasa yang menakutkan masyarakat. Seharusnya polisi serius mengusutnya, jangan main-main," ujar Neta saat dihubungi Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, polisi bisa menggusut siapa pelaku penganiayaan dan penodongan terhadao karyawan KORAN SINDO tersebut dengan menggunakan CCTV. Ditambah lagi dengan adanya laporan korban ke polisi tentang ciri-ciri pelaku.
"Kalau nopol mobilnya tidak diketahui polisi kan bisa mengungkapkannya lewat CCTV. Di lokasi kejadian pasti ada CCTV, polisi bongkar dong," tegasnya.
Neta mengungkapkan, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah mewanti-wanti jajarannya, khususnya kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia, untuk menekan aksi kejahatan jalanan. Bahkan kapolri sempat mengancam para kapolres jika tidak bisa mengatasi masalah tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Saya minta kapolres ungkap kasus karyawan KORAN SINDO sampai tuntas, tangkap pelakunya. Kalau tidak bisa, maka sesuai instruksi kapolri, copot saja," tegasnya.
Soal senjata api, Neta mengatakan secara normatif setiap orang yang memiliki senjata harus ada izin dan banyak ketentuannya. Perlu juga dicari tahu apakah senjata yang dimilik pelaku legal atau ilegal.
Jika pelakunya anggota kepolisian, sebaiknya senjatanya ditarik karena kasus kecil saja sudah menggunakan senjata api. Tetapi kalau senjata ilegal bisa dijerat UU Darurat. "Jadi ada dua kasus disini, pertama penganiayaan dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.
Diketahui, Tendri tidak hanya dianiaya, tapi juga diancam dengan senjata api oleh pria berbadan tegap tersebut. Menurut Neta, kenapa aksi brutal di jalanan sering muncul terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta, karena polisi kurang serius menangani kasus tersebut.
Dia mencontohkan kasus pembacokan terhadap ahli IT Hermansyah di jalan tol pada Juli 2017 lalu, pelakunya malah duduk satu meja dengan kapolda. "Ini kan aneh, seolah-olah pelaku mendapat angin segar. Ini kan kejahatan serius, bahkan bisa dibilang luar biasa yang menakutkan masyarakat. Seharusnya polisi serius mengusutnya, jangan main-main," ujar Neta saat dihubungi Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, polisi bisa menggusut siapa pelaku penganiayaan dan penodongan terhadao karyawan KORAN SINDO tersebut dengan menggunakan CCTV. Ditambah lagi dengan adanya laporan korban ke polisi tentang ciri-ciri pelaku.
"Kalau nopol mobilnya tidak diketahui polisi kan bisa mengungkapkannya lewat CCTV. Di lokasi kejadian pasti ada CCTV, polisi bongkar dong," tegasnya.
Neta mengungkapkan, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah mewanti-wanti jajarannya, khususnya kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia, untuk menekan aksi kejahatan jalanan. Bahkan kapolri sempat mengancam para kapolres jika tidak bisa mengatasi masalah tersebut akan dicopot dari jabatannya.
"Saya minta kapolres ungkap kasus karyawan KORAN SINDO sampai tuntas, tangkap pelakunya. Kalau tidak bisa, maka sesuai instruksi kapolri, copot saja," tegasnya.
Soal senjata api, Neta mengatakan secara normatif setiap orang yang memiliki senjata harus ada izin dan banyak ketentuannya. Perlu juga dicari tahu apakah senjata yang dimilik pelaku legal atau ilegal.
Jika pelakunya anggota kepolisian, sebaiknya senjatanya ditarik karena kasus kecil saja sudah menggunakan senjata api. Tetapi kalau senjata ilegal bisa dijerat UU Darurat. "Jadi ada dua kasus disini, pertama penganiayaan dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.
(thm)