IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:41 WIB
IPW Minta Polisi Serius...
IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - ‎Ketua Presidium Indonesia Police Wact (IPW) Neta S Pane mengutuk keras tindakan aksi kejahatan jalanan atau premanisme yang menimpa ‎karyawan KORAN SINDO, Tendri Andromeda, di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017) kemarin.

Diketahui, Tendri tidak hanya dianiaya, tapi juga diancam dengan senjata api oleh pria berbadan tegap tersebut. Menurut Neta, kenapa aksi brutal di jalanan sering muncul terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta, karena polisi kurang serius menangani kasus tersebut.

Dia mencontohkan kasus pembacokan terhadap ahli IT Hermansyah di jalan tol pada Juli 2017 lalu, pelakunya malah duduk satu meja dengan kapolda. "Ini kan aneh, seolah-olah pelaku mendapat angin segar. Ini kan kejahatan serius, bahkan bisa dibilang luar biasa yang menakutkan masyarakat. Seharusnya polisi serius mengusutnya, jangan main-main," ujar Neta saat dihubungi Selasa (12/12/2017).

Menurut dia, polisi bisa menggusut siapa pelaku penganiayaan dan penodongan terhadao ‎karyawan KORAN SINDO tersebut dengan menggunakan CCTV. Ditambah lagi dengan adanya laporan korban ke polisi tentang ciri-ciri pelaku.

"Kalau nopol mobilnya tidak diketahui polisi kan bisa mengungkapkannya lewat CCTV. Di lokasi kejadian pasti ada CCTV, polisi bongkar dong," tegasnya.

Neta mengungkapkan, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah mewanti-wanti jajarannya, khususnya kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia, untuk menekan aksi kejahatan jalanan. Bahkan kapolri sempat mengancam para kapolres jika tidak bisa mengatasi masalah tersebut akan dicopot dari jabatannya.

"Saya minta kapolres ungkap kasus karyawan KORAN SINDO sampai tuntas, tangkap pelakunya. Kalau tidak bisa, maka sesuai instruksi kapolri, copot saja," tegasnya.

Soal senjata api, Neta mengatakan secara normatif setiap orang yang memiliki senjata harus ada izin dan banyak ketentuannya. Perlu juga dicari tahu apakah senjata yang dimilik pelaku legal atau ilegal.

Jika pelakunya anggota kepolisian, sebaiknya senjatanya ditarik karena kasus kecil saja sudah menggunakan senjata api. Tetapi kalau senjata ilegal bisa dijerat UU Darurat. "Jadi ada dua kasus disini, pertama penganiayaan dan kepemilikan senjata api," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
5 menit yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
23 menit yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
31 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
42 menit yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
1 jam yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
1 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved