Tanam 2 Batang Pohon Ganja di Kandang Ayam, Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2017 - 17:10 WIB
Tanam 2 Batang Pohon...
Tanam 2 Batang Pohon Ganja di Kandang Ayam, Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
PINANG - Sanamariau (26), terdakwa perkara penanaman ganja divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim saat siding di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/12/2017). Sanamariau terbukti bersalah menanam dua batang ganja dalam pot bunga setinggi 33 centimeter yang diletakkan di kandang ayam rumahnya di Kampung Simpang RT-005/RW-002, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba menyatakan, perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Jhonson menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan penjara," kata Jhonson.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Annur Syaifuddin menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Zaldi Akri menerimanya. Meskipun tuntutan yang disampaikan lebih ringan dibandingkan dengan putusannya.

"Terima karena tak jauh dari dituntutan yang diberikan. Terdakwa dituntut 5 tahun 4 bulan dan denda Rp900 juta subsider 2 bulan penjara," kata Zaldi.

Diketahui, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sanamariau ditangkap di rumahnya Kampung Simpang RT-005/RW-002 Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 pot bunga di dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa. Di dalam pot bunga tersebut ada 2 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan tinggi lebih kurang 33 centimeter.
(wib)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved