Tanam 2 Batang Pohon Ganja di Kandang Ayam, Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
PINANG - Sanamariau (26), terdakwa perkara penanaman ganja divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim saat siding di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/12/2017). Sanamariau terbukti bersalah menanam dua batang ganja dalam pot bunga setinggi 33 centimeter yang diletakkan di kandang ayam rumahnya di Kampung Simpang RT-005/RW-002, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba menyatakan, perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Jhonson menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan penjara," kata Jhonson.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Annur Syaifuddin menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Zaldi Akri menerimanya. Meskipun tuntutan yang disampaikan lebih ringan dibandingkan dengan putusannya.
"Terima karena tak jauh dari dituntutan yang diberikan. Terdakwa dituntut 5 tahun 4 bulan dan denda Rp900 juta subsider 2 bulan penjara," kata Zaldi.
Diketahui, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sanamariau ditangkap di rumahnya Kampung Simpang RT-005/RW-002 Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 pot bunga di dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa. Di dalam pot bunga tersebut ada 2 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan tinggi lebih kurang 33 centimeter.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba menyatakan, perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Jhonson menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan penjara," kata Jhonson.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Annur Syaifuddin menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Zaldi Akri menerimanya. Meskipun tuntutan yang disampaikan lebih ringan dibandingkan dengan putusannya.
"Terima karena tak jauh dari dituntutan yang diberikan. Terdakwa dituntut 5 tahun 4 bulan dan denda Rp900 juta subsider 2 bulan penjara," kata Zaldi.
Diketahui, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sanamariau ditangkap di rumahnya Kampung Simpang RT-005/RW-002 Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 pot bunga di dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa. Di dalam pot bunga tersebut ada 2 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan tinggi lebih kurang 33 centimeter.
(wib)