Tanam 2 Batang Pohon Ganja di Kandang Ayam, Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2017 - 17:10 WIB
Tanam 2 Batang Pohon...
Tanam 2 Batang Pohon Ganja di Kandang Ayam, Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
PINANG - Sanamariau (26), terdakwa perkara penanaman ganja divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim saat siding di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/12/2017). Sanamariau terbukti bersalah menanam dua batang ganja dalam pot bunga setinggi 33 centimeter yang diletakkan di kandang ayam rumahnya di Kampung Simpang RT-005/RW-002, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi, dan Ramauli Hotnaria Purba menyatakan, perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Jhonson menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp900 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan penjara," kata Jhonson.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Annur Syaifuddin menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Zaldi Akri menerimanya. Meskipun tuntutan yang disampaikan lebih ringan dibandingkan dengan putusannya.

"Terima karena tak jauh dari dituntutan yang diberikan. Terdakwa dituntut 5 tahun 4 bulan dan denda Rp900 juta subsider 2 bulan penjara," kata Zaldi.

Diketahui, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Sanamariau ditangkap di rumahnya Kampung Simpang RT-005/RW-002 Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 pot bunga di dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa. Di dalam pot bunga tersebut ada 2 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan tinggi lebih kurang 33 centimeter.
(wib)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved