Tiga Pria Duel Maut, Polisi Tetapkan Deni sebagai Tersangka

Senin, 11 Desember 2017 - 15:02 WIB
Tiga Pria Duel Maut,...
Tiga Pria Duel Maut, Polisi Tetapkan Deni sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Deni Limbong sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan Jehen (57) tewas dan Dadan (38). Saat ini, anggota Satreskrim tengah memburu Deni yang kabur setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

"Satreskrim menetapkan Deni sebagai tersangka pelaku. Dugaan awal, kalaupun bukan dia (Deni) yang membunuh Jejen, setidaknya dia yang melukai Dadan. Saat ini Deni masih dalam pengejaran," kata Kapoltestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/12/2017).

Seperti diberitakan, perkelahian antara Jejen dan Deni Limbong melawan Dadan terjadi di Gang Sukarasa RT 03/07, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani pada Jumat 8 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam peristiwa berdarah itu, satu orang tewas, Jejen (57) dan satu luka berat, Dadan (38).

Korban Jejen, warga Jalan Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, tewas karena mengalami luka tusuk di dada kiri. Sedangkan Dadan, warga Gang Sukaraasa, menderita luka tusuk di rusuk kiri. Sebelum pembunuhan terjadi, antara Jejen bersama temannya, Deni Limbong datang ke rumah Dadan. Mereka membicarakan masalah pribadi.

Tak lama kemudian terjadi cekcok mulut yang berlanjut perkelahian di antara tiga pria tersebut. Keributan berakhir setelah Jejen dan Dadan terkapar bersimbah darah. Sementara Deni Limbong melarikan diri dan dalam pencarian polisi. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk berkelahi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)