Pembunuh Siswa SMK Dirgantara Tertangkap, Pelaku Teman Sekolah Korban
A
A
A
BANDUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban Fahmi Amir Rizal (18), siswa SMK Dirgantara.
Pelaku yang menghabisi nyawa Fahmi tak lain adalah teman dekat korban satu kelas di SMK Dirgantara, Perdiansyah (17), warga Jalan Blok Sakola, Kota Bandung. Tersangka Perdiansyah ditangkap pada Jumat (8/12/2017).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Gang Hegarmanah, Jalan Paralon RT 03/04, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban Fahmi, warga Cigondewah Rahayu, Cibolerang Barat, Kota Bandung, ditusuk di dada kanan menggunakan sebilah pisau. Luka tusukan sedalam 4 sentimeter (cm), lebar 4,5 cm, dan lebar 2 cm tersebut mengenai jantung korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kasus ini cepat terungkap setelah petugas melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi, Ivan (17) dan Saepudin (17). Dari keterangan saksi, penyidik mendapatkan titik terang bahwa pembunuhan itu diduga dilakukan oleh teman korban.
Selanjutnya, kata Hendro, petugas memeriksa Perdiansyah. Awalnya, Perdiansyah membantah melakukan pembunuhan. Namun setelah ditunjukkan barang bukti sebilah pisau dan alibi, akhirnya remaja itu mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban Fahmi.
"Motif membunuh korban adalah pelaku telah lama menyimpan sakit hati dan dendam. Ada sikap dan perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati. Sehingga, pembunuhan ini termasuk berencana karena telah disiapkan cukup lama," kata Hendro yang didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kasmilan dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2017).
Perdiansyah mendapat kesempatan menghabisi nyawa Fahmi saat ada acara ngaliwet di sekolah. Pelaku mengajak korban membeli air galon ke tempat penjualan isi ulang air. Sementara, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku membonceng sepeda motor bersama korban. Saat melintas di lokasi kejadian, Gang Hegarmanah, Jalan Paralon, pelaku mencekik leher dan menancapkan pisau ke dada korban. "Setelah menusuk korban, pelaku pergi. Sedangkan korban dibiarkan terkapar di mulut gang dan kemudian ditemukan warga setempat," ujar Kapolres.
Disinggung tentang pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Hendro menuturkan, pihaknya akan mengalihkan pengenaan pasal dari Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP ke Pasal 80 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama proses hukum berjalan. "Tentu karena tersangka masih di bawah umur, nanti Bapas dilibatkan untuk mendampingi tersangka dalam menjalani proses hukum," pungkasnya.
Pelaku yang menghabisi nyawa Fahmi tak lain adalah teman dekat korban satu kelas di SMK Dirgantara, Perdiansyah (17), warga Jalan Blok Sakola, Kota Bandung. Tersangka Perdiansyah ditangkap pada Jumat (8/12/2017).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Gang Hegarmanah, Jalan Paralon RT 03/04, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban Fahmi, warga Cigondewah Rahayu, Cibolerang Barat, Kota Bandung, ditusuk di dada kanan menggunakan sebilah pisau. Luka tusukan sedalam 4 sentimeter (cm), lebar 4,5 cm, dan lebar 2 cm tersebut mengenai jantung korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kasus ini cepat terungkap setelah petugas melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi, Ivan (17) dan Saepudin (17). Dari keterangan saksi, penyidik mendapatkan titik terang bahwa pembunuhan itu diduga dilakukan oleh teman korban.
Selanjutnya, kata Hendro, petugas memeriksa Perdiansyah. Awalnya, Perdiansyah membantah melakukan pembunuhan. Namun setelah ditunjukkan barang bukti sebilah pisau dan alibi, akhirnya remaja itu mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban Fahmi.
"Motif membunuh korban adalah pelaku telah lama menyimpan sakit hati dan dendam. Ada sikap dan perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati. Sehingga, pembunuhan ini termasuk berencana karena telah disiapkan cukup lama," kata Hendro yang didampingi Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kasmilan dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2017).
Perdiansyah mendapat kesempatan menghabisi nyawa Fahmi saat ada acara ngaliwet di sekolah. Pelaku mengajak korban membeli air galon ke tempat penjualan isi ulang air. Sementara, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku membonceng sepeda motor bersama korban. Saat melintas di lokasi kejadian, Gang Hegarmanah, Jalan Paralon, pelaku mencekik leher dan menancapkan pisau ke dada korban. "Setelah menusuk korban, pelaku pergi. Sedangkan korban dibiarkan terkapar di mulut gang dan kemudian ditemukan warga setempat," ujar Kapolres.
Disinggung tentang pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Hendro menuturkan, pihaknya akan mengalihkan pengenaan pasal dari Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP ke Pasal 80 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama proses hukum berjalan. "Tentu karena tersangka masih di bawah umur, nanti Bapas dilibatkan untuk mendampingi tersangka dalam menjalani proses hukum," pungkasnya.
(nag)