Tak Miliki Izin Lingkungan, TPA Milik Pemda Cemari Sungai

Kamis, 07 Desember 2017 - 12:21 WIB
Tak Miliki Izin Lingkungan, TPA Milik Pemda Cemari Sungai
Tak Miliki Izin Lingkungan, TPA Milik Pemda Cemari Sungai
A A A
MATRA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemda di Dusun Petunggu, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat ternyata tak punya izin lingkungan.

TPA yang beroperasi selama bertahun-tahun ini, selain tak mengantongi izin lingkungan, juga diduga telah mencemari air Sungai Petunggu yang sehari-harinya digunakan warga sekitar.

Sementara Pihak Dinas Lingkungan Hidup berdalih, kurangnya anggaran menjadi salah satu faktor izin lingkungan TPA hingga tahun ini tidak diurus. Dinas lingkungan hidup juga membantah TPA telah mencemari Sungai Petunggu.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Jamal Said, setiap saat sampah di TPA Petunggu selalu ditimbun, meski fakta sebenarnya sampah terlihat berserakan.

"Pengolahan TPA baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup tahun ini, namun karena keterbatasan anggaran TPA tersebut sejak tahun 2014 tak mengantongi izin lingkungan. Rencana pengurusan izin lingkungan baru akan dianggarkan di tahun 2018 mendatang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6923 seconds (0.1#10.140)