3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Divonis 4 Tahun
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada tiga terdakwa pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya terbukti menerima suap sebesar Rp470 juta. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo serta mantan Wakil Ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Unggul Dwiwarso menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet sendiri sudah divonis 2 tahun penjara dan itu dengan tuntutan jaksa KPK.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 UU Tipikor. “Dengan ini, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara pada tiga terdakwa,” kata Unggul, Selasa (5/12/2017).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Namun, kuasa hukum ketiga terdakwa Umar Faruq, Setiono mempertanyakan mengapa hanya tiga pimpinan DPRD ini yang dijadikan tersangka. Padahal uang suap tersebut diterima oleh semua anggota dewan.
Dia menilai, seharusnya seluruh anggota dewan juga dijadikan tersangka. “Uang suap itu banyak yang menerima. dan mengalir ke semua anggota dewan. Saya cukup menyesalkan dengan proses hukum ini,” katanya.
Seperti diketahui, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) KPK pada Juli 2017 lalu. Mereka ditangkap karena menerima uang suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto senilai Rp470 juta.
Dari uang itu, Rp300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR pada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Sisanya, Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Unggul Dwiwarso menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet sendiri sudah divonis 2 tahun penjara dan itu dengan tuntutan jaksa KPK.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 UU Tipikor. “Dengan ini, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara pada tiga terdakwa,” kata Unggul, Selasa (5/12/2017).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Namun, kuasa hukum ketiga terdakwa Umar Faruq, Setiono mempertanyakan mengapa hanya tiga pimpinan DPRD ini yang dijadikan tersangka. Padahal uang suap tersebut diterima oleh semua anggota dewan.
Dia menilai, seharusnya seluruh anggota dewan juga dijadikan tersangka. “Uang suap itu banyak yang menerima. dan mengalir ke semua anggota dewan. Saya cukup menyesalkan dengan proses hukum ini,” katanya.
Seperti diketahui, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) KPK pada Juli 2017 lalu. Mereka ditangkap karena menerima uang suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto senilai Rp470 juta.
Dari uang itu, Rp300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR pada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Sisanya, Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto.
(rhs)