Tak Kunjung Dibangun, Investor Cable Car Keluhkan Birokrasi Perizinan
A
A
A
BANDUNG - Rencana poyek pembangunan infrastruktur transportasi massal, Cable Car di Kota Bandung kembali tertunda. Rumitnya proses birokrasi yang terjadi di Tanah Air menjadi salah satu kendala terhambatnya pembangunan.
Direktur Utama PT Aditya Dharmaputra Persada (ADP) Sandjaya Susilo menyayangkan rumitnya proses birokrasi yang terjadi dalam rencana pembangunan cable car di Kota Bandung. Padahal, kata dia, rencana pembangunan proyek transportasi massal ini sudah direncanakan sejak 2014, lalu.Namun, hingga akhir 2017 rencana pembangunan belum juga terlaksana.
Dia menyebutkan, selama tahapan rencana pembangunan Cable Car banyak persyaratan birokrasi yang tidak kunjung selesai. Hal tersebut membuat proyek percontohan transportasi massal Cable Car selalu tertunda.
"Yah, begitulah. Kadang-kadang persoalan perizinan di kita selalu berbelit-belit. Transportasi massal ini memang hal yang baru di Indonesia. Jadi, mereka minta yang baru, sementara standar dari mereka tidak ada. Nah, kalau terus minta yang baru, kapan selesainya," kata Sandjaya seusai pertemuan persiapan Groundbreaking Pembangunan Proyek Cable Car di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu(2/12/2017).
Dia menyebutkan, selama persiapan pembangunan proyek Cable Car di Bandung, pihak investor telah berupaya melengkapi apa yang diminta pemerintah daerah. Dia mengaku, selama persiapan pembangunan pihak investor diminta sedikitnya lima persyaratan yang perlu dilengkapi di antaranya terkait laporan keuangan, legalitas, dan laporan pajak.
Tetapi, kata dia, dari lima persyaratan yang perlu dilengkapi ini kembali diminta diperbaharui seperti persoalan Study Demand passanger Cable Car dari Gelap Nyawang ke Cihampelas. "Sebenarnya kami pernah memiliki data soal study deman ini, tapi memang tidak spesifik. LAPI di bawah Pak Ofyar pernah melakukan Study Deman secara menyeluruh. Nah, kenapa tidak mengambil data yang ini saja. Persoalan ini yang menghambat pembangunan," ujarnya.
Sandjaya berharap, persoalan perizinan yang dinilai menjadi penghambat pembangunan proyek pembangunan cable car di Kota Bandung tidak diserahkan kepada pihak investor. Apalagi, upaya investor dalam menyiapkan segala persyaratan termasuk mendatangkan dana pembangunan sudah terpenuhi.
"Persoalan perizinan kewenangannya berada di pemerintah bukan lagi jadi tanggungjawab investor. Bayangkan kita sudah bertahun-tahun bekerja di bidang ini tapi jika soal izin tidak diberikan, ya mau bagaimana," ungkapnya.
Direktur Utama PT Aditya Dharmaputra Persada (ADP) Sandjaya Susilo menyayangkan rumitnya proses birokrasi yang terjadi dalam rencana pembangunan cable car di Kota Bandung. Padahal, kata dia, rencana pembangunan proyek transportasi massal ini sudah direncanakan sejak 2014, lalu.Namun, hingga akhir 2017 rencana pembangunan belum juga terlaksana.
Dia menyebutkan, selama tahapan rencana pembangunan Cable Car banyak persyaratan birokrasi yang tidak kunjung selesai. Hal tersebut membuat proyek percontohan transportasi massal Cable Car selalu tertunda.
"Yah, begitulah. Kadang-kadang persoalan perizinan di kita selalu berbelit-belit. Transportasi massal ini memang hal yang baru di Indonesia. Jadi, mereka minta yang baru, sementara standar dari mereka tidak ada. Nah, kalau terus minta yang baru, kapan selesainya," kata Sandjaya seusai pertemuan persiapan Groundbreaking Pembangunan Proyek Cable Car di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu(2/12/2017).
Dia menyebutkan, selama persiapan pembangunan proyek Cable Car di Bandung, pihak investor telah berupaya melengkapi apa yang diminta pemerintah daerah. Dia mengaku, selama persiapan pembangunan pihak investor diminta sedikitnya lima persyaratan yang perlu dilengkapi di antaranya terkait laporan keuangan, legalitas, dan laporan pajak.
Tetapi, kata dia, dari lima persyaratan yang perlu dilengkapi ini kembali diminta diperbaharui seperti persoalan Study Demand passanger Cable Car dari Gelap Nyawang ke Cihampelas. "Sebenarnya kami pernah memiliki data soal study deman ini, tapi memang tidak spesifik. LAPI di bawah Pak Ofyar pernah melakukan Study Deman secara menyeluruh. Nah, kenapa tidak mengambil data yang ini saja. Persoalan ini yang menghambat pembangunan," ujarnya.
Sandjaya berharap, persoalan perizinan yang dinilai menjadi penghambat pembangunan proyek pembangunan cable car di Kota Bandung tidak diserahkan kepada pihak investor. Apalagi, upaya investor dalam menyiapkan segala persyaratan termasuk mendatangkan dana pembangunan sudah terpenuhi.
"Persoalan perizinan kewenangannya berada di pemerintah bukan lagi jadi tanggungjawab investor. Bayangkan kita sudah bertahun-tahun bekerja di bidang ini tapi jika soal izin tidak diberikan, ya mau bagaimana," ungkapnya.
(wib)