Beraksi di kebon Jeruk, Spesialis Rumak Kosong Didor Polisi

Jum'at, 01 Desember 2017 - 13:37 WIB
Beraksi di kebon Jeruk,...
Beraksi di kebon Jeruk, Spesialis Rumak Kosong Didor Polisi
A A A
JAKARTA - Sepasang pencuri rumah kosong, M Suherman (29), dan Agus Priana (20), harus luluh usai timah polisi menembus betis kanannya. Dua pelaku ini terpaksa menyerah saat petugas meringkusnya di tempat terpisah, Rabu 29 November 2017 dini hari.

Dua pelaku ini, merupakan sepasang sindikat rumah kosong yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat. Membutuhkan waktu kurang dari lima menit, mereka berhasil menggondol sejumlah barang, mulai dari televisi, hingga ponsel.

"Kebon Jeruk saja mereka tiga kali beraksi. Belum di Tanjung Duren, Kembangan, dan Cengkareng. Dari pengakuannya ada 30 tempat yang berhasil dicuri," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun di Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Marbun mengatakan, berbekal sepeda motor, sindikat ini kemudian menyisir pemukiman padat penduduk. Begitu ada rumah kosong dengan pintu terbuka, keduanya kemudian masuk mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya.

Meskipun dua pelaku pernah masuk penjara dua kali. Namun hal itu tak membuat keduanya jera. Malahan, kata Marbun, kemampuan pelaku menjadi meningkat lantaran obrolan di penjara.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto mengatakan, terbongkarnya kasus ini ketika anggota mengintai ke kawasan Patra Kebon Jeruk, setelah sebelum pernah terjadi pencurian rumah kosong pada Minggu 12 November 2017. Kala itu, pelaku Suherman tertangkap ketika hendak mencari korbannya.

Masih di hari itu, polisi kemudian melakukan pengembangan pelaku Agus kemudian dibekuk ketika bersembunyi di kontrakannya di Angke, Tambora.

Kini, selain mengamankan keduanya, petugas juga tengah memburu dua orang, yakni berinisial Sl yang merupakan bagian dari sindikat ini, dan penadah hasil curian. "Identitas keduanya telah kami kantongin identitasnya," tutur Bambang.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
57 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved