Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?

Rabu, 29 November 2017 - 14:45 WIB
Ahmad Dhani: Suku, Ras,...
Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?
A A A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun Twitter. Ahmad Dhani meyakini tidak satupun cuitannya yang menghina satu suku, ras, agama, maupun golongan.

Suami dari Mulan Jameela itu menjelaskan, kasusnya itu berawal dari cuitannya yang isinya 'Para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Polisi sendiri menyebut cuitan itu berisi sarkastik atau kata sindiran yang tidak wajar, bukan ujaran kebencian.

"Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut cuitan itu adalah ujaran kebencian. Sebab, di dalam undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal," ujar Ahmad Dhani melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Pentolan grup band Dewa 19 itu menyebutkan, polisi beranggapan bawah cuitannya itu melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Pertanyaannya, suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama mana yang dihina? Dan golongan mana yang dihina?" kata pemilik Republik Cinta Manajemen ini.

Ahmad Dhani kemudian mempertanyakan, apakah pembela penista agama sebuah golongan? Bagi dia, penista agama adalah pelaku kriminalitas dan otomatis siapapun pembelanya tidak boleh dibela oleh siapapun.

Ahmad Dhani menganggap cuitannya itu sama halnya dengan statement "pembela koruptor wajib digantung lehernya, atau pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut". Sebab mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana. "Saya adalah penulis lirik lagu terkenal di Indonesia, bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Contohnya, Ingin Kubunuh Pacarmu, Saat Dia Peluk Tubuh Indahmu, Lagu Cemburu," jelasnya.

Begitu juga dengan lagu-lagu ciptaannya yang lain, kerap menggunakan bahasa sarkastik. Karena itu, ia mempertanyakan unsur mana yang mengandung ujaran kebencian dalam cuitannya. Tetapi, jika memang kasusnya itu murni bermuatan politik, dia siap menghadapi dan menyelesaikannya hingga tuntas. (Baca:Polisi Tak Terima Kasus Ahmad Dhani Disebut Bermuatan Politis)
(thm)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
SE Kapolri Soal Tersangka...
SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Soal SE Kapolri Tersangka...
Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
19 menit yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
44 menit yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
1 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
2 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
3 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
13 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved