Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?

Rabu, 29 November 2017 - 14:45 WIB
Ahmad Dhani: Suku, Ras,...
Ahmad Dhani: Suku, Ras, Agama, dan Golongan Mana yang Saya Hina?
A A A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun Twitter. Ahmad Dhani meyakini tidak satupun cuitannya yang menghina satu suku, ras, agama, maupun golongan.

Suami dari Mulan Jameela itu menjelaskan, kasusnya itu berawal dari cuitannya yang isinya 'Para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Polisi sendiri menyebut cuitan itu berisi sarkastik atau kata sindiran yang tidak wajar, bukan ujaran kebencian.

"Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut cuitan itu adalah ujaran kebencian. Sebab, di dalam undang-undang, bahasa sarkastik tidak melanggar pasal," ujar Ahmad Dhani melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).

Pentolan grup band Dewa 19 itu menyebutkan, polisi beranggapan bawah cuitannya itu melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Pertanyaannya, suku mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Agama mana yang dihina? Dan golongan mana yang dihina?" kata pemilik Republik Cinta Manajemen ini.

Ahmad Dhani kemudian mempertanyakan, apakah pembela penista agama sebuah golongan? Bagi dia, penista agama adalah pelaku kriminalitas dan otomatis siapapun pembelanya tidak boleh dibela oleh siapapun.

Ahmad Dhani menganggap cuitannya itu sama halnya dengan statement "pembela koruptor wajib digantung lehernya, atau pembela pengedar narkoba wajib dibuang di laut". Sebab mereka semua turut serta dalam membantu tindak pidana. "Saya adalah penulis lirik lagu terkenal di Indonesia, bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Contohnya, Ingin Kubunuh Pacarmu, Saat Dia Peluk Tubuh Indahmu, Lagu Cemburu," jelasnya.

Begitu juga dengan lagu-lagu ciptaannya yang lain, kerap menggunakan bahasa sarkastik. Karena itu, ia mempertanyakan unsur mana yang mengandung ujaran kebencian dalam cuitannya. Tetapi, jika memang kasusnya itu murni bermuatan politik, dia siap menghadapi dan menyelesaikannya hingga tuntas. (Baca:Polisi Tak Terima Kasus Ahmad Dhani Disebut Bermuatan Politis)
(thm)
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Undang...
Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Setelah Ahmad Dhani,...
Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Perindo: Revisi UU ITE...
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
SE Kapolri Soal Tersangka...
SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Soal SE Kapolri Tersangka...
Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
29 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
52 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved