Berusaha Bunuh Mertua Paman, Seorang Pemuda Dihajar Massa
A
A
A
GRESIK - Pemuda asal Pagesangan, Surabaya, M Afifudin babak belur dihajar massa warga Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Pemuda berusia 20 tahun ini dihajar warga karena ketahuan hendak membunuh M Kasanan (76), Senin 27 November 2017 dini hari.
Aksi pembunuhan itu berawal saat Afifudin datang ke rumah pamannya, Arifin, mempertanyakan pembagian harta neneknya. Namun, pamannya tidak memberikan harta peninggalan neneknya sehingga timbul niat menghabisi pamannya. "Saya sakit hati sejak meminta bagian harta milik mbah (nenek, red) tidak boleh," aku pelaku saat diwawancarai di Mapolsek Cerme, Selasa (28/11/2017).
Pelaku pun merencanakan dengan rapi. Pertama memesan pedang sepanjang 50 centimeter secara online seharga Rp150.000. Suatu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pemuda bertato itu berangkat ke Menganti, ke rumah temannya.
Kemudian, pemuda bertato itu menitipkan motor dan minta dianter temanya ke Desa Ngembung yang jaraknya sekitar 6 kilometer. Temannya diminta balik dan pelaku menunggu waktu untuk dapat masuk ke rumah pamannya. “Teman saya langsung balik. Dia ngak tahu kalau saya bawa pedang. Sudah saya rencanakan sebelumnya,” jelas pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas dan bersembunyi. Dia menunggu target (Arifin, red) keluar. Beberapa waktu kemudian, ternyata yang keluar adalah Kasanan (76) mertua pamannya. “Saya pikir Arifin, jadi langsung saya tusuk dengan pedang,” akunya.
Mengetahui korban bukan pamannya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Saat itu istri korban berteriak minta tolong sehingga puluhan warga yang mendengar teriakan mengejar dan menangkap Afifudin.
Spontan warga Ngembung menghajar pelaku. Untung warga bisa menahan diri dan melaporlan ke polisi. Pelaku digelandang ke Mapolsek Cerme.
Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna menyampaikan, antara rumah korban Kasanan dan Arifin saling berdempetan. Belakang rumahnya jadi satu halaman dan pelaku tidak tahu itu bukan rumah pamanya, meski pernah bertamu. “Dia tidak tahu lewat mana masuk ke rumah korban,” ujar Tatak.
Dia menjelaskan, saat diamankan kondisinya hanya memar dan sudah dilakukan visum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 53 junto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
“Pedang dan tas milik korban sudah kami amankan. Sedangkan kondisi korban sudah mendapat perawatan medis. Dada kanan sudah dijahit dokter, begitu juga jari tangannya. Dia sudah diperkenankan pulang," pungkas Tatak.
Aksi pembunuhan itu berawal saat Afifudin datang ke rumah pamannya, Arifin, mempertanyakan pembagian harta neneknya. Namun, pamannya tidak memberikan harta peninggalan neneknya sehingga timbul niat menghabisi pamannya. "Saya sakit hati sejak meminta bagian harta milik mbah (nenek, red) tidak boleh," aku pelaku saat diwawancarai di Mapolsek Cerme, Selasa (28/11/2017).
Pelaku pun merencanakan dengan rapi. Pertama memesan pedang sepanjang 50 centimeter secara online seharga Rp150.000. Suatu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pemuda bertato itu berangkat ke Menganti, ke rumah temannya.
Kemudian, pemuda bertato itu menitipkan motor dan minta dianter temanya ke Desa Ngembung yang jaraknya sekitar 6 kilometer. Temannya diminta balik dan pelaku menunggu waktu untuk dapat masuk ke rumah pamannya. “Teman saya langsung balik. Dia ngak tahu kalau saya bawa pedang. Sudah saya rencanakan sebelumnya,” jelas pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas dan bersembunyi. Dia menunggu target (Arifin, red) keluar. Beberapa waktu kemudian, ternyata yang keluar adalah Kasanan (76) mertua pamannya. “Saya pikir Arifin, jadi langsung saya tusuk dengan pedang,” akunya.
Mengetahui korban bukan pamannya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Saat itu istri korban berteriak minta tolong sehingga puluhan warga yang mendengar teriakan mengejar dan menangkap Afifudin.
Spontan warga Ngembung menghajar pelaku. Untung warga bisa menahan diri dan melaporlan ke polisi. Pelaku digelandang ke Mapolsek Cerme.
Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna menyampaikan, antara rumah korban Kasanan dan Arifin saling berdempetan. Belakang rumahnya jadi satu halaman dan pelaku tidak tahu itu bukan rumah pamanya, meski pernah bertamu. “Dia tidak tahu lewat mana masuk ke rumah korban,” ujar Tatak.
Dia menjelaskan, saat diamankan kondisinya hanya memar dan sudah dilakukan visum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 53 junto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
“Pedang dan tas milik korban sudah kami amankan. Sedangkan kondisi korban sudah mendapat perawatan medis. Dada kanan sudah dijahit dokter, begitu juga jari tangannya. Dia sudah diperkenankan pulang," pungkas Tatak.
(wib)