Polda Metro Godok Sanksi Lebih Berat untuk Penerobos Busway
Senin, 27 November 2017 - 21:29 WIB
Polda Metro Godok Sanksi Lebih Berat untuk Penerobos Busway
A
A
A
JAKARTA - Denda Rp500 ribu yang diterapkan pengendara yang menerobos busway dianggap tidak membuat pelanggarnya kapok. Untuk itu Polda Metro Jaya sedang menggodok sanksi lebih berap bagi penerobos busway.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengakui minimnya kesadaran masyarakat terkait ketertiban lalulintas. "Jalur busway itu kan diperuntukan untuk bus transjakarta, bahkan ada rambu larangan ditiap-tiap jalur," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Pihaknya mengaku sterilisasi jalur bus transjakarta terus dilakukan. Bahkan, denda yang diberikan juga cukup besar yaitu Rp500 ribu. Namun, denda besar tidak menyurutkan pelanggaran.
Halim menuturkan, pihaknya sedang menggodok sanksi yang lebih tegas untuk penyerobot jalur. Mestinya, dalam hal penindakan pihaknya sudah cukup berat tetapi karena kesadaran masih minim maka penyerobotan tetap terjadi. "Bahkan kadang-kadang lebih galak yang melanggar," ujarnya.
Seperti yang terjadi pada artis Dewi Persik, saat itu dia mengaku dikawal oleh anggota dan bisa masuk jalur bus Transjakarta. Namun, apapun yang terjadi tidak ada hak dia menerobos jalur.
Bahkan, dia mengaku sudah menanyakan anggota perihal hal pengawalan. Halim mengatakan, artis seksi yang biasa dipanggil Depe itu belum sempat masuk jalur busway di sana.
"Tidak dikawal, saya tanya anggota yang ditugaskan di lapangan tidak ada yang mengawal. Jadi pada saat itu dia baru mau masuk jalur busway tetapi dilarang sama petugas TransJakarta," tegasnya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengakui minimnya kesadaran masyarakat terkait ketertiban lalulintas. "Jalur busway itu kan diperuntukan untuk bus transjakarta, bahkan ada rambu larangan ditiap-tiap jalur," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Pihaknya mengaku sterilisasi jalur bus transjakarta terus dilakukan. Bahkan, denda yang diberikan juga cukup besar yaitu Rp500 ribu. Namun, denda besar tidak menyurutkan pelanggaran.
Halim menuturkan, pihaknya sedang menggodok sanksi yang lebih tegas untuk penyerobot jalur. Mestinya, dalam hal penindakan pihaknya sudah cukup berat tetapi karena kesadaran masih minim maka penyerobotan tetap terjadi. "Bahkan kadang-kadang lebih galak yang melanggar," ujarnya.
Seperti yang terjadi pada artis Dewi Persik, saat itu dia mengaku dikawal oleh anggota dan bisa masuk jalur bus Transjakarta. Namun, apapun yang terjadi tidak ada hak dia menerobos jalur.
Bahkan, dia mengaku sudah menanyakan anggota perihal hal pengawalan. Halim mengatakan, artis seksi yang biasa dipanggil Depe itu belum sempat masuk jalur busway di sana.
"Tidak dikawal, saya tanya anggota yang ditugaskan di lapangan tidak ada yang mengawal. Jadi pada saat itu dia baru mau masuk jalur busway tetapi dilarang sama petugas TransJakarta," tegasnya.
(ysw)