Proyek Gedung Komisioner Ganggu Kenyamanan KPU

Senin, 27 November 2017 - 13:14 WIB
Proyek Gedung Komisioner...
Proyek Gedung Komisioner Ganggu Kenyamanan KPU
A A A
PURWAKARTA - KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merasa terganggu dengan proyek pembangunan gedung komisioner dilaksanakan di kompleks penyelenggara pemilu itu.

Pasalnya, pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang kabarnya menelan anggaran ratusan juta rupiah itu berbarengan kesibukan KPU dalam melaksanakan tahapan Pilgub Jabar dan Pilkada Purwakarta 2018.

Bagaimana tidak, berdasarkan pantaun SINDOnews, sejumlah bahan material tampak berserakan di sekitar areal parkir kantor KPU di Jalan Flamboyan, Kabupaten Purwakarta.

Begitu pula para pekerja bangunan tampak hilir mudik mengangkut material bangunan, seperti semen, pasir dan batu. Bahkan, sebagian areal parkir pun harus tersita oleh material yang disimpan di areal itu. Kondisi demikian sontak saja membuat pemandangan di kantor penyelenggara pemilu itu semrawut.

Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta, Karlan, mengakui jika proyek pembangunan tersebut mengganggu suasana dan kenyamanan pada lembaganya.

Keinginannya kalaupun harus ada proyek seperti itu di laksanakan di awal-awal tahun, tidak sekarang disaat semua komisioner dan pegawai sekretariat KPU sedang sibuk menyiapkan dan melaksanakan tahapan pemilu.

"KPU tidak tahu menahu soal pelaksanaan dannpihak ketiga dalam proyek itu. Kegiatan itu merupakan proyek di Dinas Cipta Karya. Kami pun sempat menolak adanya proyek yang dilaksanakan hingga akhir tahun ini. Ya kalau pun tetap dilaksanakan harus selesai akhir tahun ini," ungkap Karlan kepada SINDOnews, Senin (27/11/2017).

Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui pihak ketiga yang menjadi pemenang proyek pembangunan KPU itu. Apalagi, beberapa waktu lalu tidak tampak dipasang papan pengumuman proyek di lokasi tersebut.

Biasanya papan pengumuman itu dipasang agar masyakarat mengetahui jumlah anggaran yang digunakan, sumber anggaran, waktu pelaksanaan serta nama pihak ketiga yang menjadi pelaksana proyek. Apalagi proyek tersebut bukan termasuk penunjukan langsung.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9824 seconds (0.1#10.140)