5 Pencurian Pemancar Selular Ditangkap, Tiga Ditembak
A
A
A
SIMALUNGUN - Lima kawanan spesialis pencuri alat pemancar sinyal telepon selular diringkus tim gabungan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun, Jumat 24 November 2017 malam. Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat diamankan polisi.
Kelima pelaku yang dibekuk, adalah Davis Ahmad Nasution, warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Tersangka Davis merupakan mantan teknisi Telkomsel diduga sebagai otak pelaku yang faham membongkar jaringan.
Empat rekan lainnya Agus Suharso alias Agus (38), Raju Gobel alias Gobel (52), M Hasanuddin Lubis alias Hasan (25), ketiganya penduduk Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Terakhir Rudi Abdillah (39), warga Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolres Simalungun AKBP Liberti Panjaitan didampingi Wakapolres Kompol Hendra mengatakan, terungkapnya tindak kejahatan spesialis pencurian alat sinyal pemancar telepon selular ini berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku menyaru petugas salah satu provider selular dengan mengendari mini bus BK 1195 QG warga silver.
Untuk mengungkap komplotan ini, Kapolres Simalungun memerintahkan razia kendaraan dengan melibatkan Polsek Parapat, Polsek Dolok Panribuan dan Polsek Balata. “Tim Polres bersama tim tiga Polsek menggelar razia bersama untuk menghampang kendaraan yang sudah kita curiga,” terangnya.
Ketika kendaraan yang dicurigai memasuki kawasan razia di Jalan Sisingamangaraja, Simalungun, pelaku mengubah haluan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga memancing kecurigaan petugas. Tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun bersama tim reskrim tiga Polsek melakukan pengejaran.
“Karena tidak juga berhenti dan mengindahkan tembakan peringatan, kendaraan tersebut ditembak dan mengenai kaki salah satu pelaku bernama Rudi di dalam mobil,” jelasnya.
Selanjutnya kendaraan tersebut berhenti, kelima pria tersebut diamankan satu per satu. Di dalam kendaraan mini bus BK 1195 QG ditemukan sejumlah barang bukti berupa, Arister merk obo MG50B 4 set, Arister merk obo V20C 5 set, Arister phoenix 6 set, Besben 2 unit merk erikson warna silver, Stempel berlogokan Telkomsel, Surat izin masuk ke tower telkomsel sebanyak 7 lembar.
Selanjutnya polisi menggelandang otak pelaku Davis Ahmad Nasution dan Agus Suharso untuk melakukan pengembangan ke TKP tower yang sudah menjadi sasaran. Namun dalam pengembangan keduanya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan pencurian di tower provider telkomsel sejumlah wilayah masing-masing Kecamatan Girsang, Perdagangan, Silimakuta, Purba, Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar, Siborong-borong, dan Balige, Tobasa. Hingga kini para pelaku masih diambil keterangan di Mapolres Simalungun.
Kelima pelaku yang dibekuk, adalah Davis Ahmad Nasution, warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Tersangka Davis merupakan mantan teknisi Telkomsel diduga sebagai otak pelaku yang faham membongkar jaringan.
Empat rekan lainnya Agus Suharso alias Agus (38), Raju Gobel alias Gobel (52), M Hasanuddin Lubis alias Hasan (25), ketiganya penduduk Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Terakhir Rudi Abdillah (39), warga Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolres Simalungun AKBP Liberti Panjaitan didampingi Wakapolres Kompol Hendra mengatakan, terungkapnya tindak kejahatan spesialis pencurian alat sinyal pemancar telepon selular ini berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku menyaru petugas salah satu provider selular dengan mengendari mini bus BK 1195 QG warga silver.
Untuk mengungkap komplotan ini, Kapolres Simalungun memerintahkan razia kendaraan dengan melibatkan Polsek Parapat, Polsek Dolok Panribuan dan Polsek Balata. “Tim Polres bersama tim tiga Polsek menggelar razia bersama untuk menghampang kendaraan yang sudah kita curiga,” terangnya.
Ketika kendaraan yang dicurigai memasuki kawasan razia di Jalan Sisingamangaraja, Simalungun, pelaku mengubah haluan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga memancing kecurigaan petugas. Tim Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun bersama tim reskrim tiga Polsek melakukan pengejaran.
“Karena tidak juga berhenti dan mengindahkan tembakan peringatan, kendaraan tersebut ditembak dan mengenai kaki salah satu pelaku bernama Rudi di dalam mobil,” jelasnya.
Selanjutnya kendaraan tersebut berhenti, kelima pria tersebut diamankan satu per satu. Di dalam kendaraan mini bus BK 1195 QG ditemukan sejumlah barang bukti berupa, Arister merk obo MG50B 4 set, Arister merk obo V20C 5 set, Arister phoenix 6 set, Besben 2 unit merk erikson warna silver, Stempel berlogokan Telkomsel, Surat izin masuk ke tower telkomsel sebanyak 7 lembar.
Selanjutnya polisi menggelandang otak pelaku Davis Ahmad Nasution dan Agus Suharso untuk melakukan pengembangan ke TKP tower yang sudah menjadi sasaran. Namun dalam pengembangan keduanya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan pencurian di tower provider telkomsel sejumlah wilayah masing-masing Kecamatan Girsang, Perdagangan, Silimakuta, Purba, Jalan Ahmad Yani Pematang Siantar, Siborong-borong, dan Balige, Tobasa. Hingga kini para pelaku masih diambil keterangan di Mapolres Simalungun.
(wib)