Digaji Rp500.000, FAGI Tuntut Guru Diupah Sesuai UMK

Jum'at, 24 November 2017 - 17:21 WIB
Digaji Rp500.000, FAGI...
Digaji Rp500.000, FAGI Tuntut Guru Diupah Sesuai UMK
A A A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menuntut pemerintah daerah (Pemda) memperhatikan guru non-PNS. Hingga kini, hanya sedikit guru non-PNS yang menikmati bantuan dana pemerintah.

Ketua FAGI Iwan Hernawan mengatakan, menyambut hari guru 25 November 2017, masih banyak guru yang belum mendapat perhatian dan hidup layak. Mereka hidup dengan honor sangat rendah sekitar Rp500.000 per bulan atau di bawah upah minimum kota (UMK).

"Selama ini guru non-PNS hanya sebagian kecil yang telah menikmati dana bantuan dari pemerintah melalui tunjangan profesi. Sisanya, guru tidak tetap di sekolah negeri maupun di swasta harus menerima pendapatan kecil," jelas Iwan di Bandung, Jumat (24/11/2017).

Padahal, berdasarkan UU No 14 Tahun 2005, tidak boleh ada diskriminasi antarguru PNS dan non-PNS. Semua guru mendapatkan kewajiban dan hak yang sama. Dalam UU itu dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Tetapi kenyataannya masih ada diskriminasi terhadap guru non-PNS, yaitu guru tetap yayasan, guru tidak tetap di sekolah swasta, dan guru tetap di sekolah negeri. Para guru tidak tetap ini yang penghasilannya jauh di bawah PNS, rata-rata Rp500.000 per bulan," ujar dia.

Pada dasarnya, ada peluang bagi guru tidak tetap untuk diangkat menjadi CPNS. Karena saat ini banyaknya guru PNS yang pensiun karena pengangkatan masal pada saat pemerintah orde baru.

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah masih melakukan moratorium guru CPNS/ASN. Sehingga hampir 30% guru di sekolah negeri berstatus guru tidak tetap.

"Solusi lainnya, guru tidak tetap di sekolah negeri bisa didiikutkan program sertifikasi jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten mau mengukuhkan mereka menjadi tetap daerah. Itu sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru yang bisa disertifikasi adalah guru tetp, guru tetap daerah, dan guru tetap yayasan.

Namun, berdasarkan Permendikbud Nomor 08 tahun 2017 guru non-PNS harus mendapat SK dari pemerintah daerah sehingga dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pada 5 Oktober adalah tanggal dikeluarkannya Recommendation concerning the Status of Teachers oleh UNESCO dan ILO. Konferensi itu mengamanatkan bahwa guru khususnya non-PNS memiliki hak sama dengan buruh sehingga guru berhak menerima penghasilan sesuai dengan UMP atau UMK.

Sementara itu, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto meminta pemerintah membuat aturan yang jelas tentang honor atau upah minimum guru honorer atau guru tidak tetap. Dengan harapan, ada batasan yang jelas terhadap penghasilan mereka.

"Mereka harus mendapatkan upah minimal yang wajar berdasarkan kebutuhan hidup yang layak," kata Dwi.
Tak hanya memberi batasan penghasilan yang jelas, pemerintah juga diminta menghentikan moratorium CPNS bagi guru dan mengangkat mereka sesuai ketentuan undang-undang.

Dari sisi ilmu pengetahuan, guru juga perlu mendapatkan penyegaran menyesuaian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8416 seconds (0.1#10.140)