Datangi KPU Jabar, Pasangan Ini Klaim Punya 2,4 Juta Dukungan
Jum'at, 24 November 2017 - 14:31 WIB
Datangi KPU Jabar, Pasangan Ini Klaim Punya 2,4 Juta Dukungan
A
A
A
BANDUNG - Jajang Suherman dan Muhammad Teguh Harditya menjadi pasangan bakal cagub-cawagub pertama yang datang ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut, Kota Bandung, untuk menyerahkan berkas dukungan agar bisa maju di Pilgub Jawa Barat 2018 dari jalur perseorangan.
Datang Jumat (24/11/2017) pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil, pasangan ini berpenampilan cukup nyentrik. Keduanya kompak memakai batik lengan panjang warna cokelat, berpeci hitam, dan kompak berkacamata hitam.
Di dekat pintu masuk KPU Jawa Barat, keduanya diterima petugas. Mereka tidak melepaskan kacamata hitamnya. Bahkan, saat mengisi buku tamu, kacamata tetap menempel di wajah mereka.
Kacamata itu baru dilepas setelah mereka diminta untuk melakukan sesi wawancara oleh para wartawan yang menunggunya sejak pagi. Dalam wawancara, Jajang mengaku punya dukungan sebanyak 2,4 juta lembar fotokopi KTP. "Kita beritikad ibadah untuk memperbaiki Jawa Barat. Saya sedang siapkan 2,4 juta lembar KTP," kata Jajang.
Untuk mengumpulkan dukungan sebanyak itu, ia mengaku melakukannya cukup lama. Dalam kurun satu tahun tujuh bulan, timnya melakukan pengumpulan KTP sebagai bentuk dukungan.
Sementara syarat dari KPU sendiri agar pasangan perseorangan bisa maju di pilgub minimal harus memiliki 2.132.470 fotokopi KTP. Artinya, jika Jajang dan Teguh benar-benar memiliki dukungan 2,4 juta KTP dan lolos verifikasi, mereka bisa bertarung di pilgub.
Soal alasan kenapa berhasrat maju di pilgub, Jajang mengaku memerhatikan aspirasi masyarakat yang menginginkan di pilgub nanti ada kandidat dari jalur perseorangan. Terkait kans bisa maju dan terpilih, ia mengaku optimistis.
"Saya optimistis, jadi atau tidak jadi, saya serahkan semuanya sama Yang di Atas. Kalau jadi, alhamdulillah. Enggak jadi juga enggap apa-apa," tuturnya.
Jajang kemudian memberi penjelasan soal latar belakang dirinya. Ia merupakan wiraswasta dan juga pengelola pesantren. Ia pernah jadi kader Golkar, sempat aktif di HMI dan Karang Taruna. Sementara, Teguh merupakan pria asli Bandung. Ia mengaku merupakan pemimpin redaksi media online.
Tapi, hasrat keduanya maju di pilgub untuk sementara terganjal. KPU tidak menerima berkas dari keduanya karena mereka tidak membawa berkas yang dipersyaratkan.
Keduanya tidak membawa fotokopi KTP dukungan dan soft copy KTP dukungan. Keduanya mengaku cukup repot jika harus membawa berkas. "Kalau berkas dibawa bisa penuh, harus bawa berapa mobil," cetusnya.
Tapi, keduanya akan segera membawa berbagai berkas yang dipersyaratkan KPU, demi mewujudkan mimpi jadi cagub-cawagub.
Kasubag Teknis KPU Jawa Barat Cecep Nurzaman mengatakan, hari ini pihaknya tidak bisa menerima pasangan tersebut. Sebab, tidak ada berkas persyaratan yang dibawa.
"Dalam hal ini kita belum apa-apa, baru menerima penugasan tim penghubung dari bakal pasangan calon. Itu saja. Belum ada berita acara, belum ada tanda terima, belum ada SK bahwa berkas yang mereka masukkan dilanjutkan ke verifikasi administrasi," jelas Cecep.
Meski begitu, kedunya diberi kesempatan hingga 26 November 2017 untuk membawa berkas dukungan dan persyaratan lainnya jika memang ingin menjadi kontestan pilgub.
Sementara itu, khusus untuk kandidat dari jalur perseorangan, mekanisme pendaftaran memang berbeda. Mereka diberi waktu dari tanggal 22-26 November 2017 untuk menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan. Jika dinyatakan lolos verifikasi, yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai kandidat pada awal Januari 2018.
Datang Jumat (24/11/2017) pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil, pasangan ini berpenampilan cukup nyentrik. Keduanya kompak memakai batik lengan panjang warna cokelat, berpeci hitam, dan kompak berkacamata hitam.
Di dekat pintu masuk KPU Jawa Barat, keduanya diterima petugas. Mereka tidak melepaskan kacamata hitamnya. Bahkan, saat mengisi buku tamu, kacamata tetap menempel di wajah mereka.
Kacamata itu baru dilepas setelah mereka diminta untuk melakukan sesi wawancara oleh para wartawan yang menunggunya sejak pagi. Dalam wawancara, Jajang mengaku punya dukungan sebanyak 2,4 juta lembar fotokopi KTP. "Kita beritikad ibadah untuk memperbaiki Jawa Barat. Saya sedang siapkan 2,4 juta lembar KTP," kata Jajang.
Untuk mengumpulkan dukungan sebanyak itu, ia mengaku melakukannya cukup lama. Dalam kurun satu tahun tujuh bulan, timnya melakukan pengumpulan KTP sebagai bentuk dukungan.
Sementara syarat dari KPU sendiri agar pasangan perseorangan bisa maju di pilgub minimal harus memiliki 2.132.470 fotokopi KTP. Artinya, jika Jajang dan Teguh benar-benar memiliki dukungan 2,4 juta KTP dan lolos verifikasi, mereka bisa bertarung di pilgub.
Soal alasan kenapa berhasrat maju di pilgub, Jajang mengaku memerhatikan aspirasi masyarakat yang menginginkan di pilgub nanti ada kandidat dari jalur perseorangan. Terkait kans bisa maju dan terpilih, ia mengaku optimistis.
"Saya optimistis, jadi atau tidak jadi, saya serahkan semuanya sama Yang di Atas. Kalau jadi, alhamdulillah. Enggak jadi juga enggap apa-apa," tuturnya.
Jajang kemudian memberi penjelasan soal latar belakang dirinya. Ia merupakan wiraswasta dan juga pengelola pesantren. Ia pernah jadi kader Golkar, sempat aktif di HMI dan Karang Taruna. Sementara, Teguh merupakan pria asli Bandung. Ia mengaku merupakan pemimpin redaksi media online.
Tapi, hasrat keduanya maju di pilgub untuk sementara terganjal. KPU tidak menerima berkas dari keduanya karena mereka tidak membawa berkas yang dipersyaratkan.
Keduanya tidak membawa fotokopi KTP dukungan dan soft copy KTP dukungan. Keduanya mengaku cukup repot jika harus membawa berkas. "Kalau berkas dibawa bisa penuh, harus bawa berapa mobil," cetusnya.
Tapi, keduanya akan segera membawa berbagai berkas yang dipersyaratkan KPU, demi mewujudkan mimpi jadi cagub-cawagub.
Kasubag Teknis KPU Jawa Barat Cecep Nurzaman mengatakan, hari ini pihaknya tidak bisa menerima pasangan tersebut. Sebab, tidak ada berkas persyaratan yang dibawa.
"Dalam hal ini kita belum apa-apa, baru menerima penugasan tim penghubung dari bakal pasangan calon. Itu saja. Belum ada berita acara, belum ada tanda terima, belum ada SK bahwa berkas yang mereka masukkan dilanjutkan ke verifikasi administrasi," jelas Cecep.
Meski begitu, kedunya diberi kesempatan hingga 26 November 2017 untuk membawa berkas dukungan dan persyaratan lainnya jika memang ingin menjadi kontestan pilgub.
Sementara itu, khusus untuk kandidat dari jalur perseorangan, mekanisme pendaftaran memang berbeda. Mereka diberi waktu dari tanggal 22-26 November 2017 untuk menyerahkan berkas dukungan ke KPU.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan. Jika dinyatakan lolos verifikasi, yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai kandidat pada awal Januari 2018.
(zik)