Polres Jakarta Pusat Bongkar Jaringan Pembuat Ekstasi Palsu

Rabu, 22 November 2017 - 22:08 WIB
Polres Jakarta Pusat...
Polres Jakarta Pusat Bongkar Jaringan Pembuat Ekstasi Palsu
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membongkar jaringan pengedar ekstasi palsu. Ekstasi tersebut dibuat dengan cara mencampurkan obat-obatan sederhana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah seorang tersangka bernama Jack di tempat karaoke bilangan Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2017.

"Petugas yang melakukan undercover buying (pembelian terselubung), ketika menemukan bukti, langsung dilakukan penangkapan pada tersangka Jack," ujar Suyudi di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dari Jack, petugas mengamankan satu paket sabu serta 10 butir ekstasi. Jack mengaku paket sabu didapatkannya dari Wily yang masih DPO dan 10 butir ekstasi dari NS. Namun setelah diperiksa ternyata ekstasi tersebut palsu.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan NS beserta Uda yang merupakan otak pembuat ekstasi palsu pada Senin 20 November 2017. NS diamankan di Apartemen Mediterania dan Uda di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakpus.

"Dari pengakuan Uda, dia meracik ekstasi palsu secara sederhana. Setelah obat-obat digerus, kemudian diwarnai, terkadang dicampurkan metamin. Bahannya dari tiga obat warung, spidol dan baut-baut yang berfungsi sebagai cetakan," ungkapnya.

Komplotan ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 10 ekstasi palsu yang sebutirnya dijual seharga Rp200.000 hingga Rp300.000. Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga tak banyak memproduksi ekstasi palsu.

"Efeknya sendiri tidak ada. Bahasa mereka enggak ngangkat atau kurang on. Industri ini sendiri sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu," tutur Suyudi.

Saat ditanyakan, Uda mengaku mempelajari cara pembuatan obat terlarang itu melalui temannya secara otodidak. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak temannya itu.

Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
1 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
3 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved