Baru Bebas Beberapa Jam dari Rutan, Eks Wakil Bupati Natuna Meninggal Dunia

Selasa, 21 November 2017 - 17:17 WIB
Baru Bebas Beberapa...
Baru Bebas Beberapa Jam dari Rutan, Eks Wakil Bupati Natuna Meninggal Dunia
A A A
TANJUNG PINANG - Baru bebas beberapa jam dari Rutan Tanjungpinang mantan Wakil Bupati Natuna Imalko (45) menghembuskan napas terakhir di kediamannya Jalan Maharani 27 A, RT02/RW03, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Diduga korban meninggal dunia setelah terjatuh saat berada di dalam rumah. Nyawa Imalko tak tertolong lagi saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Pantauan di rumah duka, keluarga Imalko terus meratapi kepergian almarhum. Warga tidak menyangka Imalko akan pergi untuk selama-lamanya. Tidak hanya keluarga yang berduka, kerabat almarhum terus berdatangan untuk berbelasungkawa. Informasi kejadian, setibanya di rumah korban sedang duduk-duduk di dalam rumah dan bermain dengan anaknya. Namun, tiba-tiba korban terjatuh saat berdiri sehingga tergeletak di lantai.

Prasetyo, salah seorang kerabat menyampaikan kabar meninggalnya almarhum begitu cepat. Dia mengaku tidak tahu persis seperti apa kejadian yang menyebabkan almarhum meninggal, namun kabar yang diterimanya Imalko menghembuskan napasnya setelah terjatuh di dalam rumah. Menurut dia, almarhum baru saja tiba dari Rutan setelah memperoleh bebas bersyarat.

"Kejadian persisnya tidak tahu, yang jelas saya dapat kabar sudah meninggal setelah tiba di rumah dari Rutan," kata Prasetyo di rumah duka.

Dia menyampaikan, jasad almarhum rencananya akan disemayamkan di kampung halamannya. Prasetyo menuturkan, jenazah akan disemayamkan di kampung halamannya di Ranai, Kabupaten Natuna. Jasad korban akan diterbangkan ke Natuna lewat Batam, Rabu (22/11/2017). "Besok (Rabu) mau dibawa ke Natuna untuk disemayamkan," kata dia.

Humas RSUP Tanjungpinang Syafei mengatakan, pasien sudah meninggal dunia saat tiba di kamar jenazah.

Dia menuturkan, setelah dokter memeriksanya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas luka di jasad almarhum.

"Sampai di rumah sakit sudah meninggal. Dokter yang menangani menyampaikan tidak menemukan adanya tanda-tanda luka di tubuh pasien," kata Syafei.

Terpisah, Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiyatmoko mengatakan, pihaknya mendapat kabar bahwa warga binaan tahanan pidana korupsi meninggal di kediamannya.

Dia menjelaskan yang bersangkutan hari ini mendapat surat keputusan bebas bersyarat dan menjalani asimilasi. Dia menegaskan, musibah ini murni di luar tanggung jawab Rutan.

"Tadi sudah diserahkan surat asimilasi dan pembebasan bersyaratnya," kata Rony di Rutan Tanjungpinang.
Rony menuturkan, selama berada di Rutan kondisi Imalko baik-baik saja, hanya pernah mengeluhkan sakit gigi.

Namun, pihaknya tiba-tiba mendapat kabar bahwa Imalko meninggal dunia setelah terjatuh di rumahnya. Rony menyampaikan, Imalko telah menjalani hukumannya selama satu tahun lebih di Rutan Tanjungpinang.

"(Imalko) Selama ini baik-baik saja dan rajin olahraga. Dia hanya sekali mengeluhkan sakit gigi," kata dia.
Diketahui, Imalko terjerat kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) APBD Natuna tahun 2011-2013 sebesar Rp3,2 miliar. Atas perbuatannya Imalko divonis 1 tahun 10 bulan oleh mejalis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)