Tuntut Upah Layak, Ribuan Buruh Demo Gedung Sate
A
A
A
BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai elemen di kabupaten/kota se-Jawa Barat (Jabar) berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (21/11/2017).
Mereka menuntut upah layak dan mendesak Pemprov Jabar mencabut PP 78 yang dijadikan acuan dalam menentukan (UMK) 2018. Tidak hanya berorasi, para buruh juga membagikan selembaran tuntutan yang isinya terdapat enam poin.
Pertama, gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2018, karena semua kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Keberadaan UMP sering disalahgunakan oleh oknum pengusaha yang ingin membayar buruhnya lebih murah. Mengingat ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, bahwa UMP ditetapkan dalam hal di dalam satu eilatah provinsi terdapat kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK.
Kedua, Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Padat Karya khusus garmen 2018 seperti yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2017, karena hal ini sangat menyakiti dan mendzalimi buruh garmen yang sudah menhikuti UMK dan pada akhirnya harus dipotong gajinya dalam rangka penyesuaian Upah Padat Karya yang diterbitkan SK gubernur.
Ketiga, melaksanakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak di setiap kabupaten/kota.
Keempat, melaksanakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang disepakati oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Kelima, mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kena Nomor B337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tertanggal 13 Oktober 2017, perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan kewenangan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum telah diatur tersendiri.
Keenam, melibatkan perwakilan Aliansi Buruh Jabar di Lembaga Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat, karena dalam penetapan perwakilan Serikat Pekerja tidak malalui verifikasi keanggotaan yang benar dan obyektif seperti yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Buruh yang melakukan unjuk rasa di dua titik yakni Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar diperkirakan mencapai 5.000 orang. Massa aksi buruh ini berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Barat.
Mereka mulai memadati area Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Mereka menuntut upah layak dan mendesak Pemprov Jabar mencabut PP 78 yang dijadikan acuan dalam menentukan (UMK) 2018. Tidak hanya berorasi, para buruh juga membagikan selembaran tuntutan yang isinya terdapat enam poin.
Pertama, gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2018, karena semua kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Keberadaan UMP sering disalahgunakan oleh oknum pengusaha yang ingin membayar buruhnya lebih murah. Mengingat ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, bahwa UMP ditetapkan dalam hal di dalam satu eilatah provinsi terdapat kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK.
Kedua, Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Padat Karya khusus garmen 2018 seperti yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2017, karena hal ini sangat menyakiti dan mendzalimi buruh garmen yang sudah menhikuti UMK dan pada akhirnya harus dipotong gajinya dalam rangka penyesuaian Upah Padat Karya yang diterbitkan SK gubernur.
Ketiga, melaksanakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak di setiap kabupaten/kota.
Keempat, melaksanakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang disepakati oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Kelima, mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kena Nomor B337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tertanggal 13 Oktober 2017, perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan kewenangan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum telah diatur tersendiri.
Keenam, melibatkan perwakilan Aliansi Buruh Jabar di Lembaga Hubungan Industrial Provinsi Jawa Barat, karena dalam penetapan perwakilan Serikat Pekerja tidak malalui verifikasi keanggotaan yang benar dan obyektif seperti yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Buruh yang melakukan unjuk rasa di dua titik yakni Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar diperkirakan mencapai 5.000 orang. Massa aksi buruh ini berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Barat.
Mereka mulai memadati area Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate sejak pukul 10.00 WIB tadi.
(rhs)