Bawa Sabu-Sabu 0,28 Gram, Seorang Ibu Dituntut 8 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Chusnul Chotimah (43), pidana selama delapan tahun penjara, Senin (20/11/2017). Sebab, perempuan warga Jalan Semolowaru RT 05, RW 02 ini, dianggap terbukti membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,4 gram.
JPU Adhiem Widigdo dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang selama sidang ini terus memandang JPU, berharap mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa. Namun kenyataannya terdakwa dituntut sangat berat oleh JPU.
Hal itu langsung mengubah raut wajahnya menjadi lesu dan tertunduk kecewa. Setelah sidang tuntutan itu, terdakwa mengaku kaget dan ingin membuat surat pembelaan pada Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.
Perbuatan terdakwa diketahui pada Kamis, 20 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas dari Polsek Pabean Cantika mendapatkan informasi terdakwa yang membawa sabu-sabu. Saat itu juga polisi langsung melakukan pengintaian pada terdakwa.
“Saat itu polisi langsung menggerebek rumah terdakwa. Di sana polisi menangkap terdakwa dan ditemukan membawa satu poket sabu sabu dengan berat 0,28 gram di saku celananya,” kata JPU.
Selain itu, lanjut Adhiem, polisi juga menemukan satu poket sabu sabu seberat 0,4 gram di saku jaket milik terdakwa. Terdakwa mengakui jika sabu-sabu itu hendak dijual pada seseorang. Saat itu juga terdakwa langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/11/2017) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
JPU Adhiem Widigdo dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang selama sidang ini terus memandang JPU, berharap mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa. Namun kenyataannya terdakwa dituntut sangat berat oleh JPU.
Hal itu langsung mengubah raut wajahnya menjadi lesu dan tertunduk kecewa. Setelah sidang tuntutan itu, terdakwa mengaku kaget dan ingin membuat surat pembelaan pada Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.
Perbuatan terdakwa diketahui pada Kamis, 20 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas dari Polsek Pabean Cantika mendapatkan informasi terdakwa yang membawa sabu-sabu. Saat itu juga polisi langsung melakukan pengintaian pada terdakwa.
“Saat itu polisi langsung menggerebek rumah terdakwa. Di sana polisi menangkap terdakwa dan ditemukan membawa satu poket sabu sabu dengan berat 0,28 gram di saku celananya,” kata JPU.
Selain itu, lanjut Adhiem, polisi juga menemukan satu poket sabu sabu seberat 0,4 gram di saku jaket milik terdakwa. Terdakwa mengakui jika sabu-sabu itu hendak dijual pada seseorang. Saat itu juga terdakwa langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/11/2017) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
(wib)