Bawa Sabu-Sabu 0,28 Gram, Seorang Ibu Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 20 November 2017 - 19:04 WIB
Bawa Sabu-Sabu 0,28...
Bawa Sabu-Sabu 0,28 Gram, Seorang Ibu Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Chusnul Chotimah (43), pidana selama delapan tahun penjara, Senin (20/11/2017). Sebab, perempuan warga Jalan Semolowaru RT 05, RW 02 ini, dianggap terbukti membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,4 gram.

JPU Adhiem Widigdo dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang selama sidang ini terus memandang JPU, berharap mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa. Namun kenyataannya terdakwa dituntut sangat berat oleh JPU.

Hal itu langsung mengubah raut wajahnya menjadi lesu dan tertunduk kecewa. Setelah sidang tuntutan itu, terdakwa mengaku kaget dan ingin membuat surat pembelaan pada Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono.

Perbuatan terdakwa diketahui pada Kamis, 20 Juli 2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas dari Polsek Pabean Cantika mendapatkan informasi terdakwa yang membawa sabu-sabu. Saat itu juga polisi langsung melakukan pengintaian pada terdakwa.

“Saat itu polisi langsung menggerebek rumah terdakwa. Di sana polisi menangkap terdakwa dan ditemukan membawa satu poket sabu sabu dengan berat 0,28 gram di saku celananya,” kata JPU.

Selain itu, lanjut Adhiem, polisi juga menemukan satu poket sabu sabu seberat 0,4 gram di saku jaket milik terdakwa. Terdakwa mengakui jika sabu-sabu itu hendak dijual pada seseorang. Saat itu juga terdakwa langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan. ‎Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/11/2017) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved