DPR Desak 9 Taruna Penganiaya Dipecat dari Akpol Semarang
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI ikut bersuara menanggapi vonis enam bulan yang diputuskan pengadilan terhadap sembilan taruna Akpol Semarang penganiaya juniornya hingga tewas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menilai, vonis hakim terhadap sembilan taruna terlalu ringan. Dia mendesak, semua pelaku penganiayaan juga dipecat dari taruna Akpol.
"Kalau ada taruna pelaku penganiaya lulus akademi bahaya ini, memang harus dipecat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, apa yang dilakukan para sembilan taruna tersebut telah memberikan dampak negatif buat institusi pendidikan terutama pendidikan kedinasan. "Karena pertama memberikan contoh negatif, dan untuk menyelamatkan instasi dari orang yang punya potensi menganiaya sesamanya. Vonis itu enggak cukup dan dia harus diberhentikan," tegasnya.
Syafii melanjutkan, pendidikan hari ini harusnya jangan hanya mengedepankan pendidikan dalam bentuk materi pelajaran. Namun, lanjutnya, perlu juga diperhatikan pendidikan tentang etika dan moralitas para tarunanya.
"Maka jangan anggap remeh pelajaran agama, dengan agama mereka akan membatasi diri dalam beretika dan perilaku," ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang telah diputuskan hakim merupakan putusan dengan banyak pertimbangan. "Susah kalau sudah menjadi putusan hakim, buat apa lagi dikomentari," ujarnya ketika dihubungi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menilai, vonis hakim terhadap sembilan taruna terlalu ringan. Dia mendesak, semua pelaku penganiayaan juga dipecat dari taruna Akpol.
"Kalau ada taruna pelaku penganiaya lulus akademi bahaya ini, memang harus dipecat," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, apa yang dilakukan para sembilan taruna tersebut telah memberikan dampak negatif buat institusi pendidikan terutama pendidikan kedinasan. "Karena pertama memberikan contoh negatif, dan untuk menyelamatkan instasi dari orang yang punya potensi menganiaya sesamanya. Vonis itu enggak cukup dan dia harus diberhentikan," tegasnya.
Syafii melanjutkan, pendidikan hari ini harusnya jangan hanya mengedepankan pendidikan dalam bentuk materi pelajaran. Namun, lanjutnya, perlu juga diperhatikan pendidikan tentang etika dan moralitas para tarunanya.
"Maka jangan anggap remeh pelajaran agama, dengan agama mereka akan membatasi diri dalam beretika dan perilaku," ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, apa yang telah diputuskan hakim merupakan putusan dengan banyak pertimbangan. "Susah kalau sudah menjadi putusan hakim, buat apa lagi dikomentari," ujarnya ketika dihubungi.
(kri)