Vonis Ringan 9 Taruna Akpol Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat
A
A
A
SEMARANG - Kecaman terhadap vonis ringan yang diterima sembilan taruna Akpol Semarang penganiaya juniornya hingga tewas terus bermunculan. Vonis enam bulan terhadap para pelaku dinilai menciderai rasa keadilan.
Pengamat dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Andrie Irawan menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap sembilan taruna Akpol terlalu ringan. Hal ini kurang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Karena hukum tidak hanya melihat dari sisi korban dan pelaku tetapi juga keadilan bagi masyarakat," ujar Andrie kepada SINDOnews, Jumat (17/11/2017).
Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut juga hanya satu setengah tahun. Akhirnya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"ā€ˇPadahal hakim juga menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun enam bulan," jelas Andrie.
Tidak hanya itu, Andrie juga melihat alasan vonis hakim ringan karena bukan penganiayaan langsung tetapi pembinaan dan orang tua korban sudah memaafkan instansi Akpol. "Jadi dari awal memang sudah terlihat putusan akan ringan, di sinilah yang saya maksud vonis kurang memberikan rasa adil kepada masyarakat," tandasnya.
Pengamat dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Andrie Irawan menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap sembilan taruna Akpol terlalu ringan. Hal ini kurang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Karena hukum tidak hanya melihat dari sisi korban dan pelaku tetapi juga keadilan bagi masyarakat," ujar Andrie kepada SINDOnews, Jumat (17/11/2017).
Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut juga hanya satu setengah tahun. Akhirnya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"ā€ˇPadahal hakim juga menggunakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun enam bulan," jelas Andrie.
Tidak hanya itu, Andrie juga melihat alasan vonis hakim ringan karena bukan penganiayaan langsung tetapi pembinaan dan orang tua korban sudah memaafkan instansi Akpol. "Jadi dari awal memang sudah terlihat putusan akan ringan, di sinilah yang saya maksud vonis kurang memberikan rasa adil kepada masyarakat," tandasnya.
(kri)