Kecam Vonis Ringan 9 Taruna Akpol, IPW Minta Keluarga Korban Banding

Sabtu, 18 November 2017 - 06:08 WIB
Kecam Vonis Ringan 9...
Kecam Vonis Ringan 9 Taruna Akpol, IPW Minta Keluarga Korban Banding
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap sembilan taruna Akpol yang menganiaya juniornya hingga tewas. Dia ‎meminta jaksa dan keluarga korban melakukan banding atas putusan tersebut karena tidak sesuai dengan kekejaman yang mereka lakukan.

"Pembunuhan itu kan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, kalau cuma enam bulan kan tidak wajar," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada SINDOnews, Jumat (17/11/2017).

Selain hukuman berat, kata Neta, seharusnya hakim juga menambahkan hukuman dengan catatan harus diberhentikan dari sekolah kepolisian. Kenapa ini penting, lanjutnya, karena kalau mereka melakukan kejahatan lalu dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Padahal, Polri itu harus profesional dan menghargai HAM dan antikekerasan. "Sementara para pelaku bukan hanya melakukan kekerasan tapi juga pembunuhan," tegasnya.

Neta melihat hukumannya ringan yang diberikan hakim diduga karena ada intervensi. Apalagi proses hukum ini diawali dari penyidikan di kepolisian. Terlebih salah satu pelakunya anak pejabat kepolisian, sehingga patut diduga keputusan tersebut diintervensi.

"Bisa saja pasal-pasal yang mereka gunakan pasal ringan. Seharusnya pasal yang dikeluarkan berat, apalagi penyidik paham dan mengerti hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol terhadap juniornya tingkat II hingga menyebabkan salah satu korbannya M Adam tewas divonis hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/11/2017).

Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur bersama melakukan perbuatan penganiayaan terhadap juniornya sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

"Memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhui unsur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan mengembalikan seluruh barang milik para terdakwa yang disita," katanya. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yakni satu tahun enam bulan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)