Kecam Vonis Ringan 9 Taruna Akpol, IPW Minta Keluarga Korban Banding

Sabtu, 18 November 2017 - 06:08 WIB
Kecam Vonis Ringan 9...
Kecam Vonis Ringan 9 Taruna Akpol, IPW Minta Keluarga Korban Banding
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap sembilan taruna Akpol yang menganiaya juniornya hingga tewas. Dia ‎meminta jaksa dan keluarga korban melakukan banding atas putusan tersebut karena tidak sesuai dengan kekejaman yang mereka lakukan.

"Pembunuhan itu kan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, kalau cuma enam bulan kan tidak wajar," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada SINDOnews, Jumat (17/11/2017).

Selain hukuman berat, kata Neta, seharusnya hakim juga menambahkan hukuman dengan catatan harus diberhentikan dari sekolah kepolisian. Kenapa ini penting, lanjutnya, karena kalau mereka melakukan kejahatan lalu dibiarkan ini akan menjadi preseden buruk bagi Polri.

Padahal, Polri itu harus profesional dan menghargai HAM dan antikekerasan. "Sementara para pelaku bukan hanya melakukan kekerasan tapi juga pembunuhan," tegasnya.

Neta melihat hukumannya ringan yang diberikan hakim diduga karena ada intervensi. Apalagi proses hukum ini diawali dari penyidikan di kepolisian. Terlebih salah satu pelakunya anak pejabat kepolisian, sehingga patut diduga keputusan tersebut diintervensi.

"Bisa saja pasal-pasal yang mereka gunakan pasal ringan. Seharusnya pasal yang dikeluarkan berat, apalagi penyidik paham dan mengerti hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, sembilan dari 14 terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol terhadap juniornya tingkat II hingga menyebabkan salah satu korbannya M Adam tewas divonis hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/11/2017).

Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur bersama melakukan perbuatan penganiayaan terhadap juniornya sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

"Memutuskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhui unsur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan mengembalikan seluruh barang milik para terdakwa yang disita," katanya. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yakni satu tahun enam bulan penjara.
(kri)
Berita Terkait
Taruna Politeknik Pelayaran...
Taruna Politeknik Pelayaran di Surabaya Tewas Diduga Dianiaya Seniornya
Polisi Ungkap Arogansi...
Polisi Ungkap Arogansi Senior terhadap Junior Jadi Motif Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas
Anggota Karang Taruna...
Anggota Karang Taruna Tewas Tertembus Peluru Polisi, Luka Bahu Kanan Belakang Tembus Pinggang Kiri
JCW Minta Proses Hukum...
JCW Minta Proses Hukum Kasus Anggota Karang Taruna Tewas Tertembak Senjata Polisi Transparan
Kronologi Anggota Karang...
Kronologi Anggota Karang Taruna Tewas Tertembak Peluru Polisi
Taruna STIP Tewas Dianiaya...
Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, Kemenhub Perbanyak CCTV
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved