Ini Sebabnya Pembatasan Kendaraan Dinilai Tidak Efektif

Rabu, 15 November 2017 - 01:10 WIB
Ini Sebabnya Pembatasan...
Ini Sebabnya Pembatasan Kendaraan Dinilai Tidak Efektif
A A A
JAKARTA - Rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mencabut larangan sepeda motor terus menimbulkan pro kontra.

Pasalnya, sepanjang public transport belum ada peningkatan, pembatasan kendaraan tidak efektif urai kemacetan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widiatmoko mengatakan, pencabutan larangan roda dua di kawasan Sudirman-Thamrin masih terus dikaji.

Salah satunya dengan mengadakan Forum Group Discusion (FGD) pada Rabu (15/11/2017) di kantornya, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun kata Sigit, sesuai studi tekhnis dan ketentuan yang ada, apabila nantinya transportasi publik sudah memenuhi mobilitas masyarakat, konsekuensinya roda dua berada di luar jalur protokol atau jalur Elektronik Road Pricing (ERP).

"Kita masih konsen kepada aturan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan memalui ruas jalan berbasis elektronik. Kita akan lakukan FGD terkait pencabutan larangan sepeda motor itu," kata Sigit di kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Sigit menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, sepeda motor tidak masuk dalam jenis kendaraan yang diperbolehkan dalam ERP.

Berbicara aksetabilitas kesetaraan yang menjadi alasan pencabutan larangan roda dua, lanjut Sigit sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya melalui inventarisir pintu masuk samping dan belakang gedung sepanjang jalur Sudirman-Thamrin.

"Kami terus lakukan peningkatan layanan transportasi. Mulai dari rerouting trayek untuk Ok Otrip hingga penyatuan tiket berbayar. Targetnya awal tahun sudah mulai," ungkapnya.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin menegaskan, bahwa sepeda motor memang tidak bisa dipungut tarif jalan berbayar karena tidak diatur dalam Undang-undang, PP, perda ataupun Pergub.

Namun, kata dia itu merupakan kesalahan mengingat pembatasan kendaraan itu harus equal, tidak memihak kepada kendaraan tertentu atau kelompok miskin dan kaya. Solusinya, tarif yang dikenakan harus dihitung berbeda.

Untuk itu, lanjut pria yang disapa Puput menyarankan agar PP tentang manajemen rekayasa lalu lintas dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar direvisi melalui judicial review. Menurutnya, judicial review bukanlah sesuatu yang haram terhadap undang-undang atau pp yang tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan.

"Kalau dipaksakan ya terjadi diskriminasi. Motor atau mobil sama-sama membayar pajak. Tapi kenapa hanya motor yang dibatasi. Begitu juga saat ERP berlaku nanti, kenapa motor tidak dibatasi," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dishub DKI Sebut Ada...
Dishub DKI Sebut Ada 12 Juta Motor di Jakarta saat Jam Kerja
Pintu Masuk Polda Metro...
Pintu Masuk Polda Metro Ditutup, Kemacetan Terjadi di Jalan Gatot Subroto
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Macet Mudik Menurun,...
Macet Mudik Menurun, Pemerintah Diminta Fokus Tekan Laka Sepeda Motor
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved