Kuasa Hukum Buni Yani Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Selasa, 14 November 2017 - 17:08 WIB
Kuasa Hukum Buni Yani...
Kuasa Hukum Buni Yani Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya pada Selasa (14/11/2017). Aldwin menilai, majelis haki mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Lusa, kami akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (Ky)," kata Aldwin seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sementara itu, terpidana kasus pelanggaran UU IT, Buni Yani, menganggap putusan hakim yang menjeratnya dengan vonis 1,6 bulan tidak berdasar. "Tidak berdasar dan tidak sesuai fakta-fakta hukum. Karena itu akan kami lawan dengan banding yang akan kami sampaikan minggu depan," ujar Buni Yani.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE ini menegaskan dirinya tak bersalah. Dia mengaku kecewa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada dirinya.

"Saya ditanya wartawan, apa persiapan dalam menyambut vonis hari ini? Apa perasaan saya? Saya katakan, jangankan penjara, nyawa pun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," teriak Buni di hadapan sejumlah massa pendukung.

Meski begitu, Buni Yani mengucapkan terima kasih kepada sejumlah massa yang hadir mendukung dirinya secara moral mengawal putusan sidang saat ini.

“Keluarga saya di Lombok dan Depok dan Tim Pengacara mengucapkan terima kasih yang sudah mengawal. meski saat ini amat mengecewakan,” ujar dia.

Seusai berorasi, Buni Yani dan massa melakukan doa bersama di akhiri dengan kumandang takbir yang diikuti massa. Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)