Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan video yang provokatif kepada publik.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Buni Yani selama 1 tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai M Saptono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang tuntutan 3 Oktober 2017 lalu.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus Buni Yani ini digelar pada Selasa (13/6/2017) di PN Bandung. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Saptono, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Terhadap vonis ini, Buni Yani menyatakan akan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan video yang provokatif kepada publik.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Buni Yani selama 1 tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai M Saptono.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang tuntutan 3 Oktober 2017 lalu.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus Buni Yani ini digelar pada Selasa (13/6/2017) di PN Bandung. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Saptono, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Terhadap vonis ini, Buni Yani menyatakan akan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
(rhs)