Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 14 November 2017 - 15:07 WIB
Buni Yani Divonis 1...
Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani dinyatakan bersalah karena menyebarluaskan video yang provokatif kepada publik.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Buni Yani selama 1 tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai M Saptono.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang tuntutan 3 Oktober 2017 lalu.

Untuk diketahui, sidang perdana kasus Buni Yani ini digelar pada Selasa (13/6/2017) di PN Bandung. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Saptono, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. Terhadap vonis ini, Buni Yani menyatakan akan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7227 seconds (0.1#10.140)